
Menteri Susi Soroti Kebijakan Impor Garam
Muhammad Choirul Anwar, CNBC Indonesia
17 December 2018 17:18

Jakarta, CNBC Indonesia - Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti meminta Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita untuk mengurangi kuota impor garam.
"Saya akan minta ke Mendag mengurangi kuota impornya. Saya akan minta melalui surat, sesuai dengan jumlah produksi yang naik maka impor harus turun. [Garam] tidak boleh membanjiri pasar," ungkapnya di Jakarta, Senin (17/12/2018).
Dia ingin, kebijakan impor garam dilaksanakan seperti tahun 2016 silam. Saat itu, Kementerian Kelautan dan Perikanan mendapat wewenang mengatur jumlah impor.
"Kalau kita boleh mengatur seperti 2016, petaninya makmur, produksinya naik. Sekarang produksinya naik tapi harga kadang-kadang turun, karena pelaku impor melaksanakan impor saat [petani domestik] panen," imbuh Susi.
Sebagaimana diketahui, saat ini telah berlaku Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pengendalian Impor Komoditas Perikanan dan Pergaraman sebagai Bahan Baku dan Bahan Penolong Industri.
Dari regulasi itu, rekomendasi impor garam dialihkan dari KKP menjadi tugas Kemenperin. Kuota impor garam kemudian dinaikkan menjadi 3,7 juta ton dari sebelumnya 2,37 juta ton.
"Kalau impornya dikembalikan menjadi 2,1 juta ton misalnya, pasti produksi naik terus. Nanti tahun depan kami ingin kurangi lagi jadi 1,7 juta ton. Kalau terus begitu, akan membangun kapasitas untuk swasembada. Kalau tidak, nanti tidak bisa terus meningkatkan kapasitas petani, karena harga tertekan terus," tegas Susi.
(ray) Next Article Susi 'Cium' Kapal Asing Beraksi Lagi, KKP Komentar Begini
"Saya akan minta ke Mendag mengurangi kuota impornya. Saya akan minta melalui surat, sesuai dengan jumlah produksi yang naik maka impor harus turun. [Garam] tidak boleh membanjiri pasar," ungkapnya di Jakarta, Senin (17/12/2018).
Dia ingin, kebijakan impor garam dilaksanakan seperti tahun 2016 silam. Saat itu, Kementerian Kelautan dan Perikanan mendapat wewenang mengatur jumlah impor.
![]() |
"Kalau kita boleh mengatur seperti 2016, petaninya makmur, produksinya naik. Sekarang produksinya naik tapi harga kadang-kadang turun, karena pelaku impor melaksanakan impor saat [petani domestik] panen," imbuh Susi.
Sebagaimana diketahui, saat ini telah berlaku Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pengendalian Impor Komoditas Perikanan dan Pergaraman sebagai Bahan Baku dan Bahan Penolong Industri.
Dari regulasi itu, rekomendasi impor garam dialihkan dari KKP menjadi tugas Kemenperin. Kuota impor garam kemudian dinaikkan menjadi 3,7 juta ton dari sebelumnya 2,37 juta ton.
"Kalau impornya dikembalikan menjadi 2,1 juta ton misalnya, pasti produksi naik terus. Nanti tahun depan kami ingin kurangi lagi jadi 1,7 juta ton. Kalau terus begitu, akan membangun kapasitas untuk swasembada. Kalau tidak, nanti tidak bisa terus meningkatkan kapasitas petani, karena harga tertekan terus," tegas Susi.
(ray) Next Article Susi 'Cium' Kapal Asing Beraksi Lagi, KKP Komentar Begini
Most Popular