Lewat PKH, Ibu Hamil Dapat Bantuan Tambahan Rp1 Juta

Iswari Anggit, CNBC Indonesia
11 December 2018 17:26
Menteri Sosial Agus Gumiwang mengatakan alokasi anggaran program bantuan sosial (bansos) akan mengalami peningkatan pada tahun depan.
Foto: Menteri Sosial Agus Gumiwang di Istana Merdeka, Jakarta. (Dok Biro Pers Kepresidenan).
Jakarta, CNBC Indonesia - Menteri Sosial Agus Gumiwang mengatakan alokasi anggaran program bantuan sosial (bansos) akan mengalami peningkatan pada tahun depan. Khusus untuk Program Keluarga Harapan (PKH) akan meningkat dua kali lipat.

Agus mengatakan, peningkatan anggaran PKH dikarenakan pemerintah ingin melakukan percepatan dalam mengurangi angka kemiskinan.

"Tahun 2018 dianggarkan sekitar 19 triliun, tahun 2019 dianggarkan sebesar Rp 38 sampai Rp 39 triliun sehingga ada peningkatan dua kali lipat," katanya dalam Peluncuran Ekosistem Digital Pembiayaan Ultra Mikro di Auditorium Dhanapala, Kementerian Keuangan, Selasa (11/12/2018).



Agus menjelaskan, kalau tahun depan, keluarga penerima manfaat (KPM), akan menerima bantuan PKH non-flat. Artinya, KPM tidak hanya menerima bantuan tetap Rp 550 ribu, tapi juga dapat ditambahkan dengan komponen lain sesuai ketentuan pemerintah, yang jika ditotal bisa mencapai Rp 3,6 juta per tahun.

"Komponen pertama, para istri itu harus dalam keadaan hamil, kalau ada ibu hamil itu tambahannya 1 juta, dan/atau yang mempunyai balita, dan/atau yang punya anak SD, SMP, SMA. Jadi masing-masing komponen ada indeksnya di luar dari bantuan yang tetap," kata Agus.

"Di luar itu juga, KPM yang dalam keluarganya ditemukan lansia, maka akan ditambahkan lagi bantuannya. Plus, kalau dalam KPM tersebut ada penyandang disabilitas, kami tambahkan lagi bantuannya," sambungnya.

Lewat PKH, Ibu Hamil Dapat Bantuan Tambahan Rp1 JutaFoto: Biro Pers Kepresidenan


Menurut dia, hal itulah yang membedakan PKH tahun 2019 dengan PKH tahun 2017 dan 2018 yang flat, atau tidak ada penambahan bantuan berdasarkan komponen. Sehingga KPM hanya menerima sekitar Rp 1,8 juta.

Meskipun demikian, lanjut Agus, PKH tidak bisa dicairkan sekaligus, namun dibagi dalam empat tahap. Tahap pertama bisa dicairkan bulan Januari, kemudian bulan April, Juli, dan terakhir Oktober.


(miq/miq) Next Article Kemensos Pastikan Penyaluran Bansos Tepat Sasaran

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular