
Duh! Bansos Mandek Rp 208,52 Miliar Tak Balik ke Kas Negara

Jakarta, CNBC Indonesia - Program bantuan sosial atau bansos era pemerintahan Presiden Joko Widodo mendapat sorotan khusus dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dalam Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) II Tahun 2023.
Ketua BPK Isma Yatun mengatakan, ini karena adanya temuan dalam bantuan keluarga penerima manfaat yang tidak bertransaksi senilai Rp 208,52 miliar belum dikembalikan ke kas negara, serta adanya kelebihan dan potensi kelebihan pembayaran.
"Serta kelebihan dan potensi kelebihan pembayaran senilai Rp166,27 miliar dan US$153,22 ribu yang disebabkan pelaksanaan Belanja Modal Tahun 2022 dan Semester I TA 2023 tidak sesuai ketentuan," ucap Isma Yatun saat penyerahan LHP BPK atas LKPP 2023 dan IHPS II-2023 kepada DPR RI, Selasa (4/6/2024).
Dalam rincian dokumen IHPS II-2023, disebutkan bahwa saldo bansos atas 365.023 Keluarga Penerima Manfaat yang tidak bertransaksi sebesar Rp208,52 miliar itu belum dilakukan freeze saldo bantuan dan dikembalikan ke kas negara pada Kementerian Sosial.
Selain itu, terdapat kekurangan volume pekerjaan, ketidaksesuaian spesifikasi teknis, kesalahan perhitungan pembayaran, dan penambahan biaya atas kontrak lumpsum yang tidak dapat dibayarkan, serta denda keterlambatan penyelesaian pekerjaan yang belum ditarik dan disetorkan ke Kas Negara.
Adapula permasalahan lain pada 96 paket pekerjaan Belanja Modal TA 2022 dan Semester I TA 2023 pada 3 Ditjen Kementerian PUPR. Akibatnya, terdapat kelebihan pembayaran dan potensi kelebihan pembayaran sebesar Rp166,27 miliar dan US$153,22 ribu.
(haa/haa)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Video: Bagi-bagi Bansos, Demi Perut Warga atau Raihan Suara?