
Lagi, Luhut Minta Penenggelaman Kapal A la Susi Dihentikan!
Iswari Anggit, CNBC Indonesia
06 December 2018 21:00

Jakarta, CNBC Indonesia - Pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK) sudah menenggelamkan 488 kapal ilegal fishing periode Oktober 2014 hingga Agustus 2018.
Untuk tahun ini, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) tercatat telah menenggelamkan 125 kapal illegal fishing periode Januari-Agustus 2018. Namun, kebijakan yang melambungkan sosok Menteri KKP Susi Pudjiastuti itu hendak dihentikan Menko Kemaritiman Luhut B Pandjaitan.
Menurut dia, keputusan terkait hal itu, akan dibahas dalam rapat di Kemenko Kemaritiman pada 17 Desember 2018. Rapat sebelumnya sudah mendefinisikan pengertian kapal asing.
"Jadi kapal asing kita beli dari manapun, kalau sudah dibeli orang Indonesia, sudah resmi milik Indonesia, tidak ada nama kapal asing lagi, kapal orang Indonesia," kata Luhut yang ditemui di kantornya, Kamis (6/12/2018).
Ia menjelaskan, kapal asing yang melanggar akan dibawa ke pengadilan, kemudian baru diputuskan tindakan apa yang dikenakan. Setelah itu, kapalnya bisa diserahkan kepada pemerintah.
"Bisa macam-macam langkahnya, bisa diberikan ke koperasi nelayan, bisa diberikan kepada nelayan, bisa juga dijadikan rumpon," ujar Luhut.
Meskipun demikian, mantan menko polhukam itu belum menjawab secara gamblang terkait kemungkinan kapal asing untuk dilelang.
"Nah itu tunggu pengadilan [dilelang atau tidak]. Besok tanggal 17, kita mau rapat itu," kata Luhut.
(miq/miq) Next Article Menteri Susi dan Menko Luhut Pamit
Untuk tahun ini, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) tercatat telah menenggelamkan 125 kapal illegal fishing periode Januari-Agustus 2018. Namun, kebijakan yang melambungkan sosok Menteri KKP Susi Pudjiastuti itu hendak dihentikan Menko Kemaritiman Luhut B Pandjaitan.
"Jadi kapal asing kita beli dari manapun, kalau sudah dibeli orang Indonesia, sudah resmi milik Indonesia, tidak ada nama kapal asing lagi, kapal orang Indonesia," kata Luhut yang ditemui di kantornya, Kamis (6/12/2018).
![]() |
Ia menjelaskan, kapal asing yang melanggar akan dibawa ke pengadilan, kemudian baru diputuskan tindakan apa yang dikenakan. Setelah itu, kapalnya bisa diserahkan kepada pemerintah.
"Bisa macam-macam langkahnya, bisa diberikan ke koperasi nelayan, bisa diberikan kepada nelayan, bisa juga dijadikan rumpon," ujar Luhut.
Meskipun demikian, mantan menko polhukam itu belum menjawab secara gamblang terkait kemungkinan kapal asing untuk dilelang.
"Nah itu tunggu pengadilan [dilelang atau tidak]. Besok tanggal 17, kita mau rapat itu," kata Luhut.
(miq/miq) Next Article Menteri Susi dan Menko Luhut Pamit
Tags
Related Articles
Recommendation

Most Popular