
Susi Ungkap Banyak Aksi Tipu untuk Dapat Izin Menangkap Ikan
Samuel Pablo, CNBC Indonesia
21 September 2018 13:20

Jakarta, CNBC Indonesia - Menteri Kelautan dan Perikanan, Susi Pudjiastuti, mengungkapkan banyaknya pelaku industri yang meminta izin menangkap ikan dengan tidak transparan.
"Jadi kenapa kemarin-kemarin perizinan dikatakan dipersulit, karena datanya banyak yang tidak benar. Masa kapal di atas 200 GT bilangnya 20 GT? Izin yang diurus di pusat adalah untuk kapal industri perikanan ikan di atas 30 GT. Bukan nelayan namanya, bukan UMKM," katanya, Jumat (21/9/2018).
Dia menjelaskan di industri perikanan tangkap yang dikategorikan sebagai UMKM adalah mereka dengan pendapatan maksimal Rp 4,8 miliar.
"Kapal di atas 30 GT pendapatannya sudah di atas Rp 6 miliar. Kalau nelayan di bawah 10 GT sudah tidak perlu izin, silahkan melaut dan menangkap ikan," kata Susi.
Adapun mulai saat ini, lanjut Susi, pihaknya akan mencabut Surat Izin Penangkapan Ikan (SIPI) dan Surat Izin Usaha Perikanan (SIUP) jika diketahui ada pelanggaran administratif.
"Banyak akal-akalan pencuri ikan, meminta kapal asingnya berbendera Indonesia untuk menangkap di high seas [laut lepas]. Saya katakan di high seas tidak perlu," tegasnya.
Susi juga menyebut bahwa penenggelaman adalah cara yang efektif untuk menghukum kapal ilegal.
Sejak November 2014 (atau sebulan setelah Susi dilantik menjadi menteri) hingga Agustus 2018, jumlah kapal ilegal yang ditenggelamkan mencapai 488 unit.
"Untuk yang bilang penenggelaman kapal itu kerjaan orang bodoh, lebih bodoh mana dengan bertahun-tahun membiarkan lebih dari 7.000 kapal asing mencuri ikan dari wilayah kedaulatan, sovereignty kita dengan solar yang disubsidi negara? Lebih bodoh mana?"
(ray/roy) Next Article Menteri Susi: Neraca Dagang Perikanan RI Nomor 1 di ASEAN
"Jadi kenapa kemarin-kemarin perizinan dikatakan dipersulit, karena datanya banyak yang tidak benar. Masa kapal di atas 200 GT bilangnya 20 GT? Izin yang diurus di pusat adalah untuk kapal industri perikanan ikan di atas 30 GT. Bukan nelayan namanya, bukan UMKM," katanya, Jumat (21/9/2018).
Dia menjelaskan di industri perikanan tangkap yang dikategorikan sebagai UMKM adalah mereka dengan pendapatan maksimal Rp 4,8 miliar.
Adapun mulai saat ini, lanjut Susi, pihaknya akan mencabut Surat Izin Penangkapan Ikan (SIPI) dan Surat Izin Usaha Perikanan (SIUP) jika diketahui ada pelanggaran administratif.
"Banyak akal-akalan pencuri ikan, meminta kapal asingnya berbendera Indonesia untuk menangkap di high seas [laut lepas]. Saya katakan di high seas tidak perlu," tegasnya.
![]() |
Susi juga menyebut bahwa penenggelaman adalah cara yang efektif untuk menghukum kapal ilegal.
Sejak November 2014 (atau sebulan setelah Susi dilantik menjadi menteri) hingga Agustus 2018, jumlah kapal ilegal yang ditenggelamkan mencapai 488 unit.
"Untuk yang bilang penenggelaman kapal itu kerjaan orang bodoh, lebih bodoh mana dengan bertahun-tahun membiarkan lebih dari 7.000 kapal asing mencuri ikan dari wilayah kedaulatan, sovereignty kita dengan solar yang disubsidi negara? Lebih bodoh mana?"
(ray/roy) Next Article Menteri Susi: Neraca Dagang Perikanan RI Nomor 1 di ASEAN
Most Popular