
Aturan Pungutan Ekspor Nol Dirilis, Pengusaha CPO Bersorak
Samuel Pablo, CNBC Indonesia
05 December 2018 16:08

Jakarta, CNBC Indonesia - Pemerintah mendorong ekspor minyak sawit mentah (crude palm oil/CPO) dengan menolkan pungutan ekspor jika harga komoditas itu di bawah US$ 570/ton.
Kebijakan pungutan ekspor nol itu tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 152/PMK.05/2018 berlaku sejak 4 Desember 2018.
Direktur Eksekutif Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (Gapki), Mukti Sardjono, mengatakan terbitnya peraturan ini memiliki dua dampak positif bagi industri.
Pertama, akan meningkatkan daya saing ekspor produk sawit RI sehingga volume ekspor bisa meningkat. Kedua, kebijakan ini akan menjadi pemicu peningkatan harga tandan buah segar (TBS) dari petani.
"Apresiasi kepada pemerintah yang telah mengambil kebijakan tersebut, selain kebijakan B20 yang sudah diterapkan, di tengah harga CPO dan TBS yang terus turun," ujar Mukti.
Seperti diketahui, dalam PMK yang baru itu dinyatakan pungutan ekspor dinolkan jika harga CPO di bawah US$ 570/ton.
Sementara itu, jika harga berada di kisaran US$ 570 - US$ 619/ton, maka pungutan ekspor CPO menjadi US$ 25/ton.
Adapun bila harga internasional sudah kembali normal di atas US$ 619/ton, pungutan ekspor CPO kembali ditetapkan US$ 50/ton.
Di samping mengatur pungutan ekspor CPO, Peraturan Menteri Keuangan ini juga menetapkan besaran pungutan ekspor turunan pertama dan kedua dari komoditas tersebut.
(ray/ray) Next Article Ekspor Sawit RI Turun 4% di November 2018
Kebijakan pungutan ekspor nol itu tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 152/PMK.05/2018 berlaku sejak 4 Desember 2018.
Direktur Eksekutif Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (Gapki), Mukti Sardjono, mengatakan terbitnya peraturan ini memiliki dua dampak positif bagi industri.
"Apresiasi kepada pemerintah yang telah mengambil kebijakan tersebut, selain kebijakan B20 yang sudah diterapkan, di tengah harga CPO dan TBS yang terus turun," ujar Mukti.
Seperti diketahui, dalam PMK yang baru itu dinyatakan pungutan ekspor dinolkan jika harga CPO di bawah US$ 570/ton.
Sementara itu, jika harga berada di kisaran US$ 570 - US$ 619/ton, maka pungutan ekspor CPO menjadi US$ 25/ton.
Adapun bila harga internasional sudah kembali normal di atas US$ 619/ton, pungutan ekspor CPO kembali ditetapkan US$ 50/ton.
Di samping mengatur pungutan ekspor CPO, Peraturan Menteri Keuangan ini juga menetapkan besaran pungutan ekspor turunan pertama dan kedua dari komoditas tersebut.
(ray/ray) Next Article Ekspor Sawit RI Turun 4% di November 2018
Most Popular