Aturan Baru Pungutan Ekspor CPO Dinolkan Akhirnya Terbit

Samuel Pablo, CNBC Indonesia
05 December 2018 10:33
Peraturan pungutan ekspor CPO US$ 0/ton terbit.
Foto: Panen tandan buah segar kelapa sawit di kebun Cimulang, Candali, Bogor, Jawa Barat (CNBC Indonesia/Muhammad Sabki)
Jakarta, CNBC Indonesia - Menteri Keuangan Sri Mulyani akhirnya menerbitkan beleid terbaru yang mengatur tarif pungutan ekspor Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDP-KS) atas ekspor kelapa sawit, minyak sawit mentah (crude palm oil/CPO) dan produk turunannya.

Dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 152/PMK.05/2018 yang berlaku sejak 4 Desember 2018 kemarin, pemerintah menolkan (US$ 0/ton) seluruh tarif pungutan ekspor apabila harga CPO internasional berada di bawah US$ 570/ton.

Sementara itu, jika harga berada di kisaran US$ 570 - US$ 619/ton, maka pungutan ekspor CPO menjadi US$ 25/ton.
 
Adapun bila harga internasional sudah kembali normal di atas US$ 619/ton, pungutan ekspor CPO kembali ditetapkan US$ 50/ton.

Di samping mengatur pungutan ekspor CPO, peraturan Menteri Keuangan ini juga menetapkan besaran pungutan ekspor turunan pertama dan kedua dari komoditas tersebut. 

Selanjutnya, Kementerian Pertanian, Kementerian Perdagangan, Kementerian ESDM dan BPDP-KS diminta melakukan evaluasi setiap bulannya terhadap pungutan ekspor ini, mengacu pada fluktuasi harga CPO internasional

Berikut Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 152/PMK.05/2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 81/PMK.05/2018 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit Pada Kementerian Keuangan:



Aturan Baru Pungutan Ekspor CPO Dinolkan Akhirnya Terbit


Foto: Ist

(ray) Next Article Potret Industri Sawit di Saat Tarif Pungutan Ekspor Berubah

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular