KNKT Minta Diskusi Kelaikan Terbang Lion Air PK-LQP Disudahi

Muhammad Iqbal, CNBC Indonesia
29 November 2018 16:32
Pesan itu disampaikan merespons pemberitaan seputar laporan awal kecelakaan Lion Air PK-LQP yang dirilis KNKT, Rabu (28/11/2018).
Foto: Press Conferens KNKT di Jakarta, Rabu (28/11/2018). (CNBC Indonesia/Muhammad Choirul)
Jakarta, CNBC Indonesia - Investigator Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) Ony Soerjo Wibowo menyampaikan pesan agar diskusi perihal kelaikan terbang pesawat terbang Lion Air PK-LQP disudahi.

Pesan itu disampaikan merespons pemberitaan seputar laporan awal kecelakaan Lion Air PK-LQP yang dirilis KNKT, Rabu (28/11/2018). Sejumlah media, mengutip narasumber KNKT, menyebut pesawat tidak laik terbang sejak dari Denpasar, Bali, 28 Oktober 2018, sehari sebelum kecelakaan.



"Pesawat Lion Air dengan nomor penerbangan JT043 maupun pada saat berangkat dari Jakarta dengan nomor penerbangan JT610 kedua-duanya adalah telah laik terbang. Kita cukupkan diskusi mengenai hal itu," kata Ony dalam konferensi pers di kantor KNKT, Kamis (29/11/2018).

[Gambas:Video CNBC]

Ia mengajak agar media berhati-hati dalam mengutip, menyampaikan, dan menyebarluaskan prosedur penerbangan. Berdasarkan ketentuan yang ada dalam Civil Aviation Safety Regulations (CASR) 41, pesawat dinyatakan laik terbang apabila telah memenuhi dua ketentuan.


Kedua ketentuan itu adalah ketentuan desain dan dalam kondisi safe of flight.

"Marilah kita bersama-sama tidak membuat suasana semakin keruh. Kalau kita perdebatkan di sini, dengan menyesal saya minta, kita sudahi diskusi kelaikan terbang," ujar Ony.

KNKT Minta Diskusi Kelaikan Terbang Lion Air PK-LQP DisudahiFoto: infografis/Sejarah Lion Air Bersama Boeing/Aristya Rahadian Krisabella



(miq/prm) Next Article Ini Kronologi Tragedi Lion Air JT 610 dari KNKT

Tags


Related Articles
Recommendation
Most Popular