
Ubah Sistem, Serapan Cadangan Beras Pemerintah 1,5 Juta Ton
Samuel Pablo, CNBC Indonesia
27 November 2018 21:48

Jakarta, CNBC Indonesia - Pemerintah mengkaji perubahan skema pembiayaan pengadaan Cadangan Beras Pemerintah (CBP) yang dikelola Bulog.
Perubahan itu dituangkan dalam Permenko No. 5 Tahun 2018 tentang Koordinasi Pengelolaan CBP Untuk Stabilisasi Harga serta Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) No. 38 Tahun 2018 tentang Pengelolaan CBP yang akan berlaku per 1 Januari 2019.
Deputi Bidang Koordinasi Pangan dan Pertanian Kemenko Perekonomian, Musdhalifah Machfud mengatakan perubahan ini bertujuan untuk meningkatkan serapan CBP dari dalam negeri.
"Yang kita atur adalah sistem pembiayaan untuk pencadangan beras pemerintah. Anggaran APBN-nya tetap," ujar Musdhalifah di kantornya.
"Ini agar Bulog bisa lebih fleksibel dalam penggunaan dana, di mana dalam sistem lama penyerapan CBP kecil, hanya 250 ribu ton. Dengan sistem ini, jumlah penyerapan CBP bisa mencapai 1,5 juta ton," lanjutnya.
Melalui sistem yang baru ini, pemerintah akan mengganti selisih dana Bulog yang digunakan untuk menyerap beras CBP dari petani dengan harga jual beras tersebut nantinya melalui Operasi Pasar (OP).
Sebagai contoh, Bulog menyerap gabah petani dengan harga Rp 4.700/kg, lalu diolah menjadi beras dengan mencakup biaya pengolahan. Apabila saat dijual dalam bentuk OP ternyata harga jualnya lebih rendah dari modalnya, selisih itu akan diganti oleh pemerintah.
"Misalnya biaya modal dia beli seharga Rp 10.000/kg dan nantinya dia harus menjual di harga Rp 8.000/kg karena penugasan pemerintah, maka selisih Rp 2.000/kg itu akan diganti dengan jumlah yang sama," katanya.
Selisih yang nantinya dilaporkan oleh Bulog akan melalui audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) untuk dicairkan penggantiannya.
Musdhalifah menjelaskan, Kementerian Keuangan akan menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan terkait mekanisme dan sistem penggantiannya secepatnya pada minggu depan.
(miq/miq) Next Article Bulog Punya 1,4 Juta Ton Beras, Bawang Menipis, Jagung Kosong
Perubahan itu dituangkan dalam Permenko No. 5 Tahun 2018 tentang Koordinasi Pengelolaan CBP Untuk Stabilisasi Harga serta Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) No. 38 Tahun 2018 tentang Pengelolaan CBP yang akan berlaku per 1 Januari 2019.
Deputi Bidang Koordinasi Pangan dan Pertanian Kemenko Perekonomian, Musdhalifah Machfud mengatakan perubahan ini bertujuan untuk meningkatkan serapan CBP dari dalam negeri.
"Ini agar Bulog bisa lebih fleksibel dalam penggunaan dana, di mana dalam sistem lama penyerapan CBP kecil, hanya 250 ribu ton. Dengan sistem ini, jumlah penyerapan CBP bisa mencapai 1,5 juta ton," lanjutnya.
Melalui sistem yang baru ini, pemerintah akan mengganti selisih dana Bulog yang digunakan untuk menyerap beras CBP dari petani dengan harga jual beras tersebut nantinya melalui Operasi Pasar (OP).
Sebagai contoh, Bulog menyerap gabah petani dengan harga Rp 4.700/kg, lalu diolah menjadi beras dengan mencakup biaya pengolahan. Apabila saat dijual dalam bentuk OP ternyata harga jualnya lebih rendah dari modalnya, selisih itu akan diganti oleh pemerintah.
"Misalnya biaya modal dia beli seharga Rp 10.000/kg dan nantinya dia harus menjual di harga Rp 8.000/kg karena penugasan pemerintah, maka selisih Rp 2.000/kg itu akan diganti dengan jumlah yang sama," katanya.
Selisih yang nantinya dilaporkan oleh Bulog akan melalui audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) untuk dicairkan penggantiannya.
Musdhalifah menjelaskan, Kementerian Keuangan akan menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan terkait mekanisme dan sistem penggantiannya secepatnya pada minggu depan.
(miq/miq) Next Article Bulog Punya 1,4 Juta Ton Beras, Bawang Menipis, Jagung Kosong
Most Popular