Atur Soal Waktu Kembali Biaya Investasi Migas, Ini Kata ESDM

Anastasia Arvirianty, CNBC Indonesia
27 November 2018 19:40
ESDM baru terbitkan beleid soal biaya investasi migas, ini penjelasannya.
Foto: Wakil Menteri ESDM, Arcandra Tahar (CNBC Indonesia/Shalini)
Jakarta, CNBC Indonesia- Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arcandra Tahar menyebutkan, aturan baru terkait pengembalian biaya investasi yang tertuang dalam Peraturan Menteri ESDM nomor 46/2018 dibuat agar biaya yang dikembalikan lebih masuk akal.

Pasalnya, lanjut Arcandra, jika tidak ada Permen ESDM tersebut, maka pengembalian biaya investasi dilakukan di awal, atau tujuh hari sebelum tanda tangan kontrak. Menurutnya, hal ini tidak masuk akal.



"Bagaimana mau membayar, kan biayanya saja belum ketahuan kalau dibayar tujuh hari sebelum tanda tangan kontrak baru. Misalnya kontrak berakhir pada 2022, tanda tangan kontrak baru di 2018, kan ada waktu tiga tahun sebelum kontrak berakhir yang belum ketahuan biayanya, masa mau dibayar duluan?" terang Arcandra kepada media saat dijumpai di Kementerian ESDM, Jakarta, Selasa (27/11/2018).

Lebih lanjut, Arcandra menuturkan, melalui Permen 46/2018, kontraktor baru akan bayar biaya investasi paling lambat tujuh hari sebelum kontrak berakhir. Sehingga, besaran biaya investasi yang dikeluarkan kontraktor lama akan dikembalikan oleh kontraktor baru. 

Sebagai informasi, sebelumnya, pemerintah memberikan kelonggaran kepada kontraktor baru untuk mengembalikan biaya investasi dari kontraktor lama pengelola blok migas yang berakhir masa kontraknya.

Hal tersebut diatur dalam Peraturan Menteri (Permen) ESDM nomor 46/2018 tentang Mekanisme Pengembalian Biaya Investasi pada Kegiatan Usaha Hulu Migas. Peraturan yang merupakan perubahan yang ketiga kali dari Permen nomor 26/2017 ini mulai berlaku sejak 16 November 2018 lalu.

Dalam peraturan anyar ini, pemerintah memberikan batas waktu kepada kontraktor baru untuk mengembalikan biaya investasi kontraktor lama paling lambat tujuh hari sebelum kontrak kerja sama berakhir. Di aturan lama, batas waktu yang diberikan paling lambat tujuh hari sebelum penandatanganan kontrak kerja sama oleh kontraktor baru.

Tujuannya, tidak terlepas dari memberikan kepastian hukum terhadap pengembalian biaya investasi pada akhir masa kontrak kerja sama dalam kegiatan usaha hulu migas. 

Sementara untuk mekanisme penyelesaian pengembalian biaya investasinya, dituangkan dalam perjanjian tertulis antara kontraktor lama dengan kontraktor baru.

Dalam pasal 9 ayat 1a menyatakan, terdapat denda bagi kontraktor yang telat mengembalikan biaya investasi dari kontaktor lama tersebut, yakni sebanyak-banyaknya sebesar  2,5 ‰ (dua koma lima per mil) per hari. Besaran denda ini tidak jauh berbeda dengan aturan yang lama.  
(gus) Next Article Minim Data Bikin RI Susah Dapat Investasi Migas

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular