Tidak Ada Pembatasan Harga Gas untuk Listrik pada 2019-2028

Anastasia Arvirianty, CNBC Indonesia
23 November 2018 10:20
Pemerintah tengah membahas Rencana Usaha Penyediaan Tenaga Listrik (RUPTL) 2019-2028. Dalam RUPTL ini, tidak ada pembatasan harga gas bumi untuk kelistrikan
Foto: CNBC Indonesia/Anastasia Arvirianty

Jakarta, CNBC Indonesia - Pemerintah tengah membahas Rencana Usaha Penyediaan Tenaga Listrik (RUPTL) untuk 2019-2028. Dalam RUPTL ini, tidak ada pembatasan harga gas bumi untuk kelistrikan.

"Harga gas untuk sektor kelistrikan tetap mengacu Peraturan Menteri ESDM Nomor 45 Tahun 2017. Tetap dengan Permen yang ada, harga 8% di wellhead dan 14,5% sampai plant gate," ujar Wakil Menteri ESDM Arcandra Tahar kepada media ketika dijumpai di Kementerian ESDM, Jakarta, Kamis (22/11/2018) malam.


Sebagai informasi, dalam Permen itu disebutkan, PLN atau Badan Usaha Pembangkitan Tenaga Listrik (BUPTL) dapat membeli gas bumi melalui pipa di pembangkit listrik paling tinggi 14,5% harga minyak Indonesia (Indonesia Crude Price/ICP).

Di samping itu, baik PLN maupun BUPTL juga diperbolehkan membangun pembangkit tenaga listrik berbahan bakar gas bumi di mulut sumur. Nantinya, PLN bisa membeli listrik dari BUPTL melalui penunjukan langsung atau lelang umum.

Untuk penunjukan langsung, harga gas yang paling tinggi dipatok di 8%, sedangkan harga gas untuk lelang umum berada di atas 8%.

Lebih lanjut, Arcandra mengatakan, dalam RUPTL ini memang ada beberapa perubahan, tetapi tidak dengan pembatasan harga gas tersebut. Malah, ia mengaku dalam pembahasan pertama RUPTL, soal itu tidak disinggung.

"RUPTL ada hal yang ditambahkan, ada yang dikurangi. Lagi dibahas dulu, ini rapat pertama untuk 2019-2028," pungkas Arcandra.

Sebelumnya, Indonesia- PT PLN (Persero) telah mengajukan usulan harga gas sebesar US$ 6 per mmbtu di plant gate. Nantinya, hal itu akan diajukan dalam pembahasan RUPTL 2019-2028.

Dirjen Ketenagalistrikan Kementerian ESDM Andy N Sommeng menuturkan, pihak PLN telah memasukkan surat usulan itu ke Menteri ESDM Ignasius Jonan.

"Itu baru permintaan PLN, mereka sudah mengirim surat ke Pak Menteri, kalau tidak salah Kamis besok akan dibahas di RUPTL," ujar Andy kepada media saat dijumpai di Kementerian ESDM, Jakarta, Senin (19/11/2018).

Usulan tersebut awalnya datang melalui Keputusan Panja Komisi VII DPR saat RDP dengan PLN, yang mengusulkan untuk memberikan batas untuk harga gas bagi sektor ketenagalistrikan. Usulannya, harga US$ 6 per mmbtu di plant gate.

Untuk itu, Andy dan pihaknya tengah melakukan pendekatan ke Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas (SKK Migas) agar bisa segera ditetapkan. Apalagi hal ini merupakan keputusan rapat bersama antara DPR dan pemerintah.
(ara/ara) Next Article Realisasi Investasi Sektor Energi Capai 25%

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular