Prabowo Janji Naikkan Batas Pendapatan Tidak Kena Pajak

Chandra Gian Asmara, CNBC Indonesia
22 November 2018 09:15
PTKP akan dinaikkan dua kali lipat dari UMP.
Foto: Calon Presiden RI, Prabowo Subianto (REUTERS/Stringer)
Jakarta, CNBC Indonesia - Calon Presiden Nomor Urut 02 Prabowo Subianto berencana menaikkan batas pendapatan tidak kena pajak (PTKP) jika terpilih sebagai kepala negara periode 2019-2024.

Rencana tersebut merupakan bagian dari 4 kebijakan perpajakan yang tercantum dalam rencana kerja pasangan Sandiaga Uno itu untuk 5 tahun memimpin Indonesia.

Tim Ekonomi Ekonomi Gerindra tengah melakukan berbagai simulasi untuk menentukan besaran yang pas untuk kenaikan PTKP. Sebab, batasan PTKP yang saat ini diterapkan belum cukup membantu.



"Dengan batasan yang sekarang, satu keluarga dengan dua orang anak itu tidak cukup," kata Tim Ekonomi Gerindra Haryaddin Mahardika kepada CNBC Indonesia.

Besaran PTKP yang saat ini diterapkan adalah Rp 54 juta per tahun atau Rp 4,5 juta per bulan. Kenaikan besaran PTKP dilakukan pada periode Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro pada 2016.

Berikut rincian besaran PTKP :
• Wajib Pajak (WP) dengan status tidak kawin Rp 54 juta per tahun
• WP dengan status kawin tanpa tanggungan anak Rp 58,5 juta per tahun
• WP dengan status kawin dengan satu tanggungan anak Rp 63 juta per tahun
• WP dengan status kawin dengan dua tanggungan anak Rp 67,5 juta per tahun
• WP dengan status kawin dengan tiga tanggungan anak Rp 72 juta per tahun.
• WP dengan status kawin, penghasilan istri digabung tanpa tanggungan anak Rp 112,5 juta per tahun
• WP dengan status kawin, penghasilan istri digabung dengan satu tanggungan anak Rp 117 juta per tahun
• WP dengan status kawin, penghasilan istri digabung dengan dua tanggungan anak Rp 121,5 juta pe tahun
• WP dengan status kawin, penghasilan istri digabung dengan tiga tanggungan anak Rp 126 juta per tahun.

Haryaddin mengemukakan, apabila kedua pasangan calon nomor urut 02 itu terpilih, batasan PTKP rencananya akan dinaikkan sampai dua kali nominal upah minimum pekerja di wilayah DKI Jakarta.

"Dua kali lipat dari UMP. Mungkin kisaran Rp 7 juta sampai Rp 8 juta," kata Haryaddin.

Sebagai informasi, Kementerian Ketenagakerjaan beberapa waktu yang lalu telah menetapkan upah minimum provinsi (UMP) tahun depan naik sebesar 8,03%.

Tahun ini, UMP DKI Jakarta sebesar Rp 3.648.035. Apabila dihitung secara kasar, maka kenaikan UMP pada tahun depan diperkirakan mencapai Rp 3.940.972
(ray/ray) Next Article Tim Prabowo Sebut Jokowi Ciptakan 'Climate of Fear'

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular