Wamenkeu: Beli Barang Eks Gratifikasi Kini Lebih Mudah

Iswari Anggit, CNBC Indonesia
15 November 2018 16:10
Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) meluncurkan portal lelang.go.id yang bisa diakses seluruh kalangan.
Foto: Lelang.go.id
Jakarta, CNBC Indonesia - Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kementerian Keuangan meluncurkan portal lelang.go.id yang bisa diakses seluruh kalangan.

Wakil Menteri Keuangan Mardiasmo menjelaskan melalui portal lelang ini, barang-barang hasil gratifikasi atau sitaan KPK, bisa dijual dengan mudah dan dibuka untuk semua kalangan. Tak hanya itu, proses pelelangannya pun menjadi lebih mudah dan transparan.

"Selama ini kalau dengar kata lelang, apalagi lelang di Kementerian, masih banyak yang memandang; itu berbelit-belit. Dengan online, semua bisa mengakses, tidak ada saling menutupi, semua terbuka," kata Mardiasmo, dalam sambutannya di Event Launching Portal lelang.go.id, di Aula Dhanapala Kemenkeu, Kamis (15/11/2018).

Selain mudah diakses dan lebih transparan, adanya portal lelang online juga memudahkan KPK dan negara dalam menjaga nilai barang hasil gratifikasi atau sitaan tersebut.

Negara tidak perlu mengeluarkan biaya lebih untuk merawat barang tersebut. Selain itu, jika dibiarkan berlama-lama, tentu saja barang bisa rusak, dan nilainya berkurang. Akibatnya, negara yang dirugikan.

"Barang gratifikasi KPK kalau dibiarkan juga malah rusak, nilainya berkurang, dan tidak optimal pemanfaatannya. Jadi harapannya, barang yang dulunya aset rampasan, sitaan, kalo kita lelang dan lelangnya juga ke masyarakat luas, maka base use dr aset itu bisa betul2 terlaksana dgn baik", jelas Mardiasmo.

Lelang Online

Untuk lelang online, bisa dilakukan dengan mengakses portal lelang.go.id, dan melakukan proses penawaran secara close biding (di mana para penawar tidak saling tahu siapa lawan mereka).

Sedangkan untuk lelang secara lisan kehadiran (konvensional), para penawar akan melakukan penawaran harga secara langsung.

Menurut katalog lelang barang gratifikasi KPK, yang dikeluarkan oleh DJKN, terdapat sekitar 58 item yang dilelang baik secara online, maupun lisan kehadiran.

Salah satu barang gratifikasi yang paling menonjol yakni logam mulia 20 gram, dan dilelang secara online.

Kemudian, untuk barang lain seperti jam tangan, kain dan kemeja batik, serta tas, dilelang secara lisan kehadiran.

Berikut beberapa barang gratifikasi KPK, yang sudah berhasil terjual secara lisan kehadiran:
  • Kain batik tradisional. Kain ini dibuka dengan harga Rp. 230.000, 00 dan terlelang dengan harga Rp. 5.000.000, 00.
  • Kemeja batik "Keris". Kemeja ini dibuka dengan penawaran awal Rp. 294.000 dan berhasil dilelang dengan harga Rp. 3.600.000, 00.
  • Jam tangan "Bonia". Jam tangan ini dibuka dengan harga Rp. 852.000, 00 dan terjual dengan harga Rp. 2.500.000, 00.
  • Tas wanita "Polo Ralph Lauren". Tas berwarna hitam ini, dibuka dengan harga Rp. 942.000, 00 dan berhasil dilelang dengan harga Rp. 4.000.000, 00.
Nantinya, uang hasil lelang ini akan masuk ke Pendapatan Negara Bukan Pajak atau PNBP.






(dru) Next Article Rumah Mewah Fuad Amin Rp 33 M Dilelang, Ini Penampakannya

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular