Rumah Mewah Fuad Amin Rp 33 M Dilelang, Ini Penampakannya

Donald Banjarnahor, CNBC Indonesia
17 May 2019 12:58
KPK siap melakukan lelang rumah mewah milik mantan Bupati Bangkalan Fuad Amin.
Foto: Rumah Lelang KPK (lelang.go.id/)
Jakarta, CNBC Indonesia - KPK siap melakukan lelang rumah mewah milik mantan Bupati Bangkalan Fuad Amin. Rumah tersebut nilai limitnya mencapai Rp 33,63 miliar.

"KPK berdasarkan Putusan Mahkamah Agung R.I. Nomor: 980 K/Pid.Sus/2016 tanggal 29 Juni 2016 dalam perkara atas nama Fuad Amin akan melaksanakan lelang eksekusi barang rampasan," tulis pengumuman lelang di DJKN, seperti dikutip, Jumat (17/5/2019).

Lelang tersebut dilakukan melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Jakarta III, dengan metode penawaran lelang secara closed bidding tanpa kehadiran peserta lelang dengan menggunakan aplikasi lelang via internet pada alamat website https://lelang.go.id.

Adapun dengan objek lelang sebagai berikut :

Sebidang tanah dan bangunan dengan luas tanah 2.345 m2 (Dua ribu tiga ratus empat puluh lima meter persegi) yang terletak di Jl. Cipinang Cempedak ll No.25A Rt. 011/06, Kel. Cipinang Cempedak, Kec.Jatinegara, Jakarta Timur sebagaimana tersebut dalam Buku Tanah dengan Hak Milik Nomor 1375 dan Nomor lndentifikasi Bidang (NlB) tanah : 09.04.01.05 02985 yang diterbitkan oleh Kantor Pertanahan Kotamadya Jakarta Timur atas nama H. KUSNADI.

Rumah Mewah Fuad Amin Rp 33 M Dilelang, Ini PenampakannyaFoto: Rumah Lelang KPK (lelang.go.id/)

Rumah Mewah Fuad Amin Rp 33 M Dilelang, Ini PenampakannyaFoto: Rumah Lelang KPK (lelang.go.id/)

Rumah Mewah Fuad Amin Rp 33 M Dilelang, Ini PenampakannyaFoto: Rumah Lelang KPK (lelang.go.id/)

Hal penting yang wajib diperhatikan:

Dokumen kepemilikan atas semua obyek lelang tersebut di atas, tidak dikuasai oleh Penjual (KPK); Perabotan dan furniture yang berada di dalam unit apartemen tidak termasuk obyek yang dilelang; Segala biaya dan tagihan yang timbul dari obyek lelang tidak menjadi tanggungan Penjual (KPK);

Aanwijzing : Selasa, 14 Mei 2019 s.d. Senin, 27 Mei 2019 pukul 09.00 WIB s.d. 15.00 WIB bertempat di Gedung KPK, Jln. Kuningan Persada Kav-4. Jakarta 12920.

Fuad Amin merupakan mantan Bupati Bangkalan yang dijerat KPK dalam kasus suap terkait jual-beli gas alam di Bangkalan, Madura, Jawa Timur, dan pencucian uang. Dia saat ini menjalani masa hukuman penjara 13 tahun di Lapas Sukamiskin.






(dru) Next Article 2 Kapal Perang RI Dilelang Rp 11 M, KRI Lain Nyusul

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular