Revisi PP 23/2010, PTBA: Lahan Bekas PKP2B untuk BUMN

Anastasia Arvirianty, CNBC Indonesia
14 November 2018 17:47
PTBA incar lahan bekas tambang PKP2B
Foto: REUTERS/Stringer
Jakarta, CNBC Indonesia- PT Bukit Asam Tbk (PTBA) mengaku berminat untuk mengambil alih wilayah tambang yang saat ini dikelola oleh pemegang PKP2B (Perjanjian Karya Pertambangan Batu Bara). Hal itu juga dilandaskan pada UU No. 4 tahun 2009 tentang Mineral dan Batubara (UU Minerba).

Pada pasal 75 dalam UU tersebut diatur bahwa Wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus (WIUPK) diprioritaskan kepada BUMN dan BUMD. 

"Kami ingin menambah area tambang dan meningkatkan produksi batu bara, karena itu, kami berharap PTBA dapat mengelola wilayah-wilayah pertambangan yang PKP2B-nya habis," ujar Arviyan kepada media saat dijumpai dalam konferensi pers kinerja perusahaan, di Jakarta, Rabu (14/11/2018).



Lebih lanjut, ia mengatakan, PKP2B generasi pertama yang akan jatuh tempo, menurut UU Minerba kalau jatuh tempo dikembalikan ke negara dalam bentuk WPN (Wilayah Pencadangan Negara), boleh diperpanjang tapi batasnya 15.000 hektare. Sisanya ke WPN, mau dioperasional prioritas adalah untuk BUMN. 

"Tentu kami berkeinginan untuk menambah luasan area luas cadangan, terutama kita mencoba kuasai area-area tambang di luar Sumatera. Kalau memang ada beberapa yang layak di luar Sumatra, yakni di Kalimanta, kami akan bersedia, minat untuk melanjutkan," kata Arviyan.

Adapun, berdasarkan data Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), saat ini terdapat delapan perusahaan pemegang PKP2B Generasi I atau periode 2019 hingga 2026 yang akan berakhir masa kontraknya. 

Perusahaan-perusahaan itu adalah PT Tanito Harum yang kontraknya akan habis pada 14 Januari 2019, PT Arutmin Indonesia yang kontraknya akan berakhir pada 1 November 2020, PT Kendilo Coal Indonesia yang Perjanjiannya akan berlaku hingga 13 September 2021, dan PT Kaltim Prima Coal yang masa berlaku PKP2B-nya akan habis pada 31 Desember 2021. 

Selain itu, dalam daftar tersebut juga terdapat PT Multi Harapan Utama yang pada 1 April 2022 kontraknya akan berakhir. Kemudian PT Adaro Indonesia, di mana masa kontraknya akan habis pada 1 Oktober 2022, PT Kideco Jaya Agung yang kontraknya hanya sampai 13 Maret 2023, dan PT Berau Coal yang masa kontraknya akan habis pada 26 April 2025.

Sebelumnya, pemerintah kembali merevisi lagi PP 23 Tahun 2010 tentang pelaksanaan kegiatan usaha pertambangan mineral dan batu bara. Revisi ke-6 ini dilakukan untuk mempermudah proses perpanjangan kontrak bagi perusahaan tambang batu bara. 

Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bambang Gatot membenarkan rencana revisi ini. Menurut Bambang, revisi kali ini agar ketentuan permohonan perpanjangan izin usaha tambang batu bara sama dengan yang diatur pemerintah untuk izin tambang mineral, yang diatur dalam PP Nomor 1 Tahun 2017 (yang merupakan perubahan keempat PP 23 Tahun 2010).

Berdasarkan rancangan revisi PP 23 Tahun 2010 ke 6 yang diperoleh CNBC Indonesia, fasilitas perpanjangan izin yang dipercepat ini dicantumkan di dalam pasal 112B ayat 2 rancangan PP. Dengan bunyi sebagai berikut:

"Untuk memperoleh IUPK operasi produksi perpanjangan sebagai kelanjutan operasi kontrak karya atau perjanjian karya pengusahaan pertambangan batubara sebagaimana dimaksud dalam pasal 112 angka 2, pemegang PKP2B harus mengajukan permohonan perpanjangan disertai dengan permohonan untuk melakukan perubahan bentuk pengusahaan dari kontrak karya atau PKP2B menjadi IUPK operasi produksi perpanjangan kepada menteri paling cepat dalam jangka waktu 5 tahun dan paling lambat dalam jangka waktu 1 tahun sebelum kontrak karya atau PKP2B berakhir."

Masih dalam pasal 112, fasilitas lain yang diberikan pemerintah kepada kontraktor batu bara adalah kepastian mendapat perpanjangan kontrak tanpa harus diserahkan ke negara terlebih dulu untuk dilelang. Diatur dalam pasal 112 angka 2 huruf a:

Intinya mengatakan KK atau PKP2B yang belum peroleh perpanjangan dapat diperpanjang menjadi IUPK operasi produksi perpanjangan pertama sebagai kelanjutan operasi tanpa melalui lelang setelah berakhirnya kontrak, dengan mempertimbangkan peningkatan penerimaan negara. 

Nah, jika perusahaan tambang sudah dapat IUPK operasi produksi dan berakhir masanya, bisa lagi diperpanjang untuk satu periode tanpa dilelang dengan mempertimbangkan penerimaan negara. Ini diatur di angka 112 angka 2 huruf b.

Artinya, untuk semua kontrak tambang mineral dan batu bara yang berakhir kontraknya dengan rezim KK atau PKP2B dapat jaminan bisa perpanjang masa penambangannya hingga 2 periode berturut-berturut. 


(gus) Next Article Revisi PP 23/2010, PTBA Kalah Posisi dengan Adaro Cs?

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular