Video

Dulu untuk Mineral, Kini untuk Batu Bara

CNBC Indonesia TV, CNBC Indonesia
14 November 2018 14:41
Jakarta, CNBC Indonesia - Pemerintah tengah merevisi PP Nomor 23 Tahun 2010 tentang pelaksanaan kegiatan usaha pertambangan mineral dan batu bara. Dengan adanya revisi ini, nantinya perusahaan tambang batu bara yang akan habis masa kontraknya dapat mengajukan izin perpanjangan lebih cepat. 

Lalu seperti apa dampak aturan ini terhadap perusahaan-perusahaan pertambangan batu bara? Simak dialog Maria Katarina dengan Editor CNBC Indonesia, Gustidha Budiartie.

Tags

Related Videos
Recommendation
  • 1.
    Loading...
  • 2.
    Loading...
  • 3.
    Loading...