Kemenhub Selesai Audit Lion Air Pasca-Jatuhnya JT-610

Tito Bosnia, CNBC Indonesia
12 November 2018 18:54
Lion Air nomor penerbangan JT-610 jatuh di perairan Karawang pada 29 Oktober 2018.
Foto: Kepala Badan SAR Nasional (Basarnas) M Syaugi Memberi keterangan pers terkait Jatuhnya pesawat Lion Air. (CNBC Indonesia/Andrean Kristianto)
Jakarta, CNBC Indonesia - Kementerian Perhubungan telah menyelesaikan audit khusus terhadap Lion Air pasca-kecelakaan penerbangan JT-610 pada 29 Oktober 2018.

Audit khusus tersebut dilakukan sejak 30 Oktober 2018 hingga 2 November 2018, untuk memastikan Lion Air mematuhi standard operational procedure (SOP) yang diwajibkan.

"Special audit ini menjadi dasar untuk penelitian dari kecelakaan tersebut. Hasilnya juga kami sampaikan ke KNKT [Komite Nasional Keselamatan Transportasi]," ujar Dirjen Perhubungan Udara Kemenhub, Polana B. Pramesti, Senin (12/11/2018).



Dia menuturkan hasil keseluruhan audit khusus ini masih menunggu evaluasi yang dilakukan pihak KNKT atas kecelakaan JT-610.

"Pelaksanaan special audit dilakukan di operation center Lion. Setelah selesai maka kemudian yang bisa dilakukan ialah manual mitigasi Flight Crew Operating Manual Bulletin (FCOM) dari Boeing 737 Max 8," tambahnya.

Mitigasi yang dimaksud adalah supaya Lion Air menerapkan prosedur yang baru dirilis oleh Boeing terkait dengan pesawat 737 Max 8.

Sebelumnya, Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mengatakan audit yang dilakukan mencakup tiga aspek.

"Sejak beberapa hari yang lalu sudah dilakukan special audit. Berkaitan dengan SOP [standard operational procedure], kualifikasi daripada awak pesawat, dan koordinasi dengan pihak-pihak stakeholder yang lain. Dalam waktu dekat ini akan kita dapatkan laporannya," ujarnya saat melakukan rampcheck di Bandara Soekarno-Hatta.
(ray/ray) Next Article Terbang ke Makassar, Wanita Ini Melahirkan di Atas Pesawat

Tags


Related Articles
Recommendation
Most Popular