
Ekspor CPO Naik Jika Pungutan Dipangkas
Samuel Pablo, CNBC Indonesia
07 November 2018 15:17

Jakarta, CNBC Indonesia - Penurunan pungutan ekspor minyak sawit mentah (crude palm oil/CPO) akan memicu peningkatan ekspor komoditas tersebut.
Bhima Yudhistira, pengamat ekonomi dari Institute for Development of Economics and Finance (INDEF), mengatakan jika pungutan ekspor turun 30% maka ekspor CPO akan naik 5%.
"INDEF sedang melakukan penelitian, yang pada intinya, sekarang kan pungutan ekspor CPO US$ 50/ton. Kita buat simulasi, andaikata diturunkan 30% menjadi US$ 35/ton maka akan ada kenaikan dari ekspor CPO sebesar 4,64%," ujar Bhima kepada CNBC Indonesia usai diskusi di Puri Denpasar Hotel, Rabu (7/11/2018).
Sedangan, jika pemerintah menurunkan pungutan ekspor CPO hingga US$ 0 per ton, maka kenaikan ekspornya kemungkinan bisa mencapai dua digit.
"Itu untuk setahun. Jadi studi kita sampai September 2019. Kita gunakan metode input output," katanya.
Menurut Bhima, pemerintah harusnya segera mengambil kebijakan untuk menggenjot ekspor CPO di tengah pelemahan rupiah yang terjadi.
Bahkan, penurunan pungutan ekspor harusnya diterapkan ke seluruh produk turunan kelapa sawit, termasuk refined palm oil.
"Memang tidak besar 4,64%. Tapi kalau kita mau switch ke komoditas lain kan lama. BPDP [Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit] sekarang fokus saja buat relaksasi-relaksasi ekspor serta menyiapkan tim hukum kalau sawit kita diganggu di luar negeri," tambahnya.
Sebelumnya, Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (Gapki) meminta pungutan ekspor CPO dapat diturunkan menjadi minimal US$ 20 per ton.
Direktur Eksekutif GAPKI Mukti Sardjono mengatakan, hal ini diperlukan untuk meningkatkan daya saing ekspor CPO Indonesia sekaligus memperbaiki harga Tandan Buah Segar (TBS) di tingkat petani yang saat ini sedang turun akibat kelebihan produksi/oversupply.
Sebagai informasi, Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 114 Tahun 2015 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum BPDP-KS menetapkan tarif pungutan ekspor CPO dan CPKO sebesar US$ 50/ton.
Sementara itu, RBD (refined, bleached, and deodorized) Palm Olein sebesar US$ 30/ton, RBD palm oil dan PKO sebesar US$ 20/ton, bungkil dan residu sawit sebesar US$ 20/ton hingga cangkang kernel sawit sebesar US$ 10/ton.
(ray) Next Article Berlumur Minyak CPO, Potret Pekerja Penguras Kapal di Priok
Bhima Yudhistira, pengamat ekonomi dari Institute for Development of Economics and Finance (INDEF), mengatakan jika pungutan ekspor turun 30% maka ekspor CPO akan naik 5%.
"INDEF sedang melakukan penelitian, yang pada intinya, sekarang kan pungutan ekspor CPO US$ 50/ton. Kita buat simulasi, andaikata diturunkan 30% menjadi US$ 35/ton maka akan ada kenaikan dari ekspor CPO sebesar 4,64%," ujar Bhima kepada CNBC Indonesia usai diskusi di Puri Denpasar Hotel, Rabu (7/11/2018).
Sedangan, jika pemerintah menurunkan pungutan ekspor CPO hingga US$ 0 per ton, maka kenaikan ekspornya kemungkinan bisa mencapai dua digit.
"Itu untuk setahun. Jadi studi kita sampai September 2019. Kita gunakan metode input output," katanya.
Menurut Bhima, pemerintah harusnya segera mengambil kebijakan untuk menggenjot ekspor CPO di tengah pelemahan rupiah yang terjadi.
Bahkan, penurunan pungutan ekspor harusnya diterapkan ke seluruh produk turunan kelapa sawit, termasuk refined palm oil.
"Memang tidak besar 4,64%. Tapi kalau kita mau switch ke komoditas lain kan lama. BPDP [Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit] sekarang fokus saja buat relaksasi-relaksasi ekspor serta menyiapkan tim hukum kalau sawit kita diganggu di luar negeri," tambahnya.
Sebelumnya, Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (Gapki) meminta pungutan ekspor CPO dapat diturunkan menjadi minimal US$ 20 per ton.
Direktur Eksekutif GAPKI Mukti Sardjono mengatakan, hal ini diperlukan untuk meningkatkan daya saing ekspor CPO Indonesia sekaligus memperbaiki harga Tandan Buah Segar (TBS) di tingkat petani yang saat ini sedang turun akibat kelebihan produksi/oversupply.
Sebagai informasi, Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 114 Tahun 2015 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum BPDP-KS menetapkan tarif pungutan ekspor CPO dan CPKO sebesar US$ 50/ton.
Sementara itu, RBD (refined, bleached, and deodorized) Palm Olein sebesar US$ 30/ton, RBD palm oil dan PKO sebesar US$ 20/ton, bungkil dan residu sawit sebesar US$ 20/ton hingga cangkang kernel sawit sebesar US$ 10/ton.
(ray) Next Article Berlumur Minyak CPO, Potret Pekerja Penguras Kapal di Priok
Most Popular