
Ribetnya Urus Perizinan di RI, di Negara Tetangga Lebih Mudah
Raditya Hanung, CNBC Indonesia
01 November 2018 12:20

Kedua, khusus untuk indikator registering property, sebenarnya Indonesia menunjukkan usaha perbaikan. Peringkat EODB RI untuk komponen ini naik dari 106 ke 100.
Menurut laporan World Bank, Indonesia telah membuat pendaftaran properti lebih mudah dengan menurunkan waktu yang diperlukan untuk menyelesaikan sengketa tanah di pengadilan tingkat pertama dan meningkatkan transparansi di lembaga pendaftaran tanah/lahan.
Namun, peringkat 100 itu masih jauh di bawah negara-negara tetangga. Malaysia ada di peringkat 29, Thailand di 66, dan Vietnam duduk di posisi 60. Mengapa demikian?
Lagi-lagi masalahnya ada di lama proses pendaftaran. Meski jumlah prosedurnya tidak jauh berbeda, namun lama proses pendaftaran di Jakarta bisa mencapai 25 hari. Jumlah itu relatif lama dibandingkan Kuala Lumpur dan Bangkok, masing-masing selama 11,5 dan 9 hari.
Memang di Ho Chi Minh proses pendaftarannya bisa mencapai 53,5 hari, namun biayanya hanya berkisar 0,6% dari nilai properti. Jelas lebih hemat dibandingkan di Jakarta yang mencapai 8,4% dari nilai properti. Bahkan, dibandingkan dengan Kuala Lumpur (3,5% dari nilai properti) dan Bangkok (7,2% dari nilai properti), biaya pendaftaran properti di Jakarta masih amat mahal. Istilahnya, sudah harus memakan waktu lama, mahal pula. Secara bisnis, memang sangat tidak ekonomis.
Lagi-lagi RI harus mencontoh Negeri Jiran. Malaysia sudah membuat proses transfer properti menjadi lebih mudah dengan mengimplementasikan platform single window online di Kuala Lumpir. Hal ini lantas sukses memangkas rantai prosedur yang terlalu panjang, sehingga waktu proses pendafraran properti pun menjadi lebih cepat. (BERLANJUT KE HALAMAN 3)
(RHG/wed)
Menurut laporan World Bank, Indonesia telah membuat pendaftaran properti lebih mudah dengan menurunkan waktu yang diperlukan untuk menyelesaikan sengketa tanah di pengadilan tingkat pertama dan meningkatkan transparansi di lembaga pendaftaran tanah/lahan.
Namun, peringkat 100 itu masih jauh di bawah negara-negara tetangga. Malaysia ada di peringkat 29, Thailand di 66, dan Vietnam duduk di posisi 60. Mengapa demikian?
Memang di Ho Chi Minh proses pendaftarannya bisa mencapai 53,5 hari, namun biayanya hanya berkisar 0,6% dari nilai properti. Jelas lebih hemat dibandingkan di Jakarta yang mencapai 8,4% dari nilai properti. Bahkan, dibandingkan dengan Kuala Lumpur (3,5% dari nilai properti) dan Bangkok (7,2% dari nilai properti), biaya pendaftaran properti di Jakarta masih amat mahal. Istilahnya, sudah harus memakan waktu lama, mahal pula. Secara bisnis, memang sangat tidak ekonomis.
Lagi-lagi RI harus mencontoh Negeri Jiran. Malaysia sudah membuat proses transfer properti menjadi lebih mudah dengan mengimplementasikan platform single window online di Kuala Lumpir. Hal ini lantas sukses memangkas rantai prosedur yang terlalu panjang, sehingga waktu proses pendafraran properti pun menjadi lebih cepat. (BERLANJUT KE HALAMAN 3)
(RHG/wed)
Pages
Tags
Related Articles
Recommendation

Most Popular