Menhub: Direktur Lion Air Tak Dipecat, Tapi Dibebastugaskan

Muhammad Iqbal, CNBC Indonesia
31 October 2018 17:19
Kementerian Perhubungan (Kemenhub) tidak memecat Direktur Teknik Lion Air, Muhammad Asif, terkait kecelakaan Lion Air JT610.
Foto: Menteri Perhubungan Indonesia Budi Karya Sumadi melihat puing-puing yang dipulihkan dari jatuhnya pesawat Lion Air JT610 di pelabuhan Tanjung Priok di Jakarta, Indonesia, 30 Oktober 2018. REUTERS / Edgar Su
Jakarta, CNBC Indonesia - Menteri Perhubungan, Budi Karya Sumadi, menegaskan Kementerian Perhubungan (Kemenhub) tidak memecatĀ direktur teknik Lion Air Muhammad Asif terkait kecelakaan Lion Air JT610. Menurut dia, yang bersangkutan hanya dibebastugaskan

"Kalau sudah ada pemeriksaan, dan dia tidak salah, tidak dibebaskan. Ini sementara. Sehingga yang bersangkutan bisa konsentrasi membantu proses pemeriksaan yang dilakukan KNKT," kata Menhub di Jakarta, Rabu (31/10/2018).



Menurut dia, kebijakan itu diambil setelah melakukan konsolidasi internal dengan Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kemenhub. Konsolidasi juga dilakukan dengan jajaran Otoritas Bandara Internasional Soekarno-Hatta.

"Dari pengamatan kami, berdasarkan dari job desc suatu penerbangan, kelaikan dari satu perusahaan penerbangan menjadi tanggung jawab direktur teknik," ujar Budi.
Tidak Dipecat, Menhub Sebut Direktur Lion Air DibebastugaskanFoto: infografis/JATUHNYA LION AIR BOEING 737 MAX 8/Aristya Rahadian Krisabella

(miq/wed) Next Article Soal Sanksi untuk Lion Air, Ini Penjelasan Lengkap Menhub

Tags


Related Articles
Recommendation
Most Popular