
Maskapai Mau PSC di Terminal 3 Turun, Tiket Bisa Lebih Murah!
Samuel Pablo, CNBC Indonesia
25 October 2018 18:57

Jakarta, CNBC Indonesia - Maskapai nasional meminta tarif passanger service charge (PSC) atau dikenal juga dengan airport tax di Terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta untuk diturunkan.
Ketua Indonesia National Air Carriers Association (INACA), Ari Askhara, mengatakan perbedaan PSC antara Terminal 2 dan 3 terlalu besar.
"Kita ingin jangan sampai differential antara T2 dan T3 itu lebih dari 20-30%. Yang terjadi, saat ini bedanya 100-130%. Artinya, banyak airlines asing di T2 yang secara enggak langsung disubsidi," kata dia saat konferensi pers hari ini, Kamis (25/10/2018).
Sejumlah maskapai asing saat ini memang masih beroperasi di Terminal 2 misalnya Cathay Pacific, Etihad, ANA, Philippines Airlines, dan JAL. Maskapai yang sudah beroperasi di Terminal 3 untuk penerbangan internasional antara lain Garuda Indonesia, AirAsia, dan Saudi Arabian Airlines.
Seperti diketahui, PSC yang berlaku saat ini untuk Terminal 2 rute penerbangan domestik Rp 85.000/orang dan internasional Rp 150.000/orang. Sementara itu PSC Terminal 3 rute domestik Rp 130.000/orang dan internasional Rp 230.000/orang.
Seperti diketahui, PSC ditambah asuransi Jasa Raharja merupakan salah satu komponen dari tiket penerbangan. Komponen lainnya adalah airfare yang ditentukan maskapai dan pajak.
Artinya, jika PSC turun maka harga tiket akan otomatis turun.
Adapun PSC sendiri dipungut oleh pengelola bandara atas fasilitas yang dinikmati penumpang pesawat selama berada di bandara.
(ray/ray) Next Article Angkut Cuma 2-3 Penumpang, Ramai-Ramai Maskapai Batal Terbang
Ketua Indonesia National Air Carriers Association (INACA), Ari Askhara, mengatakan perbedaan PSC antara Terminal 2 dan 3 terlalu besar.
"Kita ingin jangan sampai differential antara T2 dan T3 itu lebih dari 20-30%. Yang terjadi, saat ini bedanya 100-130%. Artinya, banyak airlines asing di T2 yang secara enggak langsung disubsidi," kata dia saat konferensi pers hari ini, Kamis (25/10/2018).
Seperti diketahui, PSC yang berlaku saat ini untuk Terminal 2 rute penerbangan domestik Rp 85.000/orang dan internasional Rp 150.000/orang. Sementara itu PSC Terminal 3 rute domestik Rp 130.000/orang dan internasional Rp 230.000/orang.
Seperti diketahui, PSC ditambah asuransi Jasa Raharja merupakan salah satu komponen dari tiket penerbangan. Komponen lainnya adalah airfare yang ditentukan maskapai dan pajak.
Artinya, jika PSC turun maka harga tiket akan otomatis turun.
Adapun PSC sendiri dipungut oleh pengelola bandara atas fasilitas yang dinikmati penumpang pesawat selama berada di bandara.
(ray/ray) Next Article Angkut Cuma 2-3 Penumpang, Ramai-Ramai Maskapai Batal Terbang
Most Popular