
Penjelasan Lengkap Buruh yang Ngotot Upah Minimum Naik 25%
Samuel Pablo, CNBC Indonesia
22 October 2018 20:50

Beberapa waktu lalu, pemerintah sempat merencanakan kenaikan harga BBM bersubsidi jenis Premium. Akan tetapi, Presiden Joko Widodo membatalkan keputusan Menteri ESDM Ignasius Jonan atas pertimbangan daya beli masyarakat.
Menurut Iqbal, kenaikan harga BBM jenis Premium hanya tinggal masalah waktu. Dia menjelaskan, harga Premium saat ini Rp 6.550 per liter ditentukan ketika nilai dolar masih dalam kisaran Rp 13.400. Sedangkan saat ini dolar sudah tembus Rp 15.200.
Belum lagi, lanjut Iqbal, ada kenaikan minyak dunia yang kini menjadi 70-80 dolar per barel. Sementara itu, harga Rp 6.500 ditentukan saat minyak dunia seharga 48 dolar per barel
"Dengan demikian, cepat atau lambat Premium akan naik. Ini terkonfirmasi ketika pemerintah sempat menaikkan harga Premium, meskipun kemudian diralat kembali," ujarnya.
"Kalau benar tahun 2019 harga premium naik, maka pasti sewa kontrakan naik 30 persen, transportasi naik 20 persen, dan barang-barang akan melambung. Kalau upah hanya naik 8,03 persen, kenaikan tersebut tidak punya arti dan daya beli buruh akan makin jatuh," lanjut Iqbal.
Untuk menyuarakan tuntutan kenaikan upah 20 - 25 persen, buruh Indonesia akan melakukan aksi ke kantor Kementerian Ketenagakerjaan pada tanggal 24 Oktober 2028. Selain di Kemenaker, aksi juga akan dilakukan kantor gubernur masing-masing daerah.
(miq/miq)
Menurut Iqbal, kenaikan harga BBM jenis Premium hanya tinggal masalah waktu. Dia menjelaskan, harga Premium saat ini Rp 6.550 per liter ditentukan ketika nilai dolar masih dalam kisaran Rp 13.400. Sedangkan saat ini dolar sudah tembus Rp 15.200.
Belum lagi, lanjut Iqbal, ada kenaikan minyak dunia yang kini menjadi 70-80 dolar per barel. Sementara itu, harga Rp 6.500 ditentukan saat minyak dunia seharga 48 dolar per barel
"Kalau benar tahun 2019 harga premium naik, maka pasti sewa kontrakan naik 30 persen, transportasi naik 20 persen, dan barang-barang akan melambung. Kalau upah hanya naik 8,03 persen, kenaikan tersebut tidak punya arti dan daya beli buruh akan makin jatuh," lanjut Iqbal.
Untuk menyuarakan tuntutan kenaikan upah 20 - 25 persen, buruh Indonesia akan melakukan aksi ke kantor Kementerian Ketenagakerjaan pada tanggal 24 Oktober 2028. Selain di Kemenaker, aksi juga akan dilakukan kantor gubernur masing-masing daerah.
Pages
Most Popular