
8 Perusahaan Nikmati Insentif Kejutan Bebas Pajak Sri Mulyani
Muhammad Choirul Anwar, CNBC Indonesia
18 October 2018 12:12

Jakarta, CNBC Indonesia - Sejak April 2018 lalu, Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati mengeluarkan aturan insentif bebas pajak (tax holiday). Aturan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 35/2018.
Dalam aturan ini, ada perlakukan bebas pajak bagi perusahaan dengan nilai investasi tertentu. Bebas pajaknya mulai dari 5 hingga 20 tahun, tergantung besaran investasinya.
Rinciannya sebagai berikut:
Sri Mulyani mengatakan, sejak dikeluarkan April 2018 hingga saat ini, sudah ada 8 perusahaan yang menikmati fasilitas bebas pajak ini. Ini menurut Sri Mulyani sudah merupakan kemajuan.
Sebab, sejak 2011-2015 dengan fasilitas bebas pajak sebelumnya, hanya ada 5 perusahaan atau wajib pajak yang mengambil fasilitas ini.
"Sedangkan di 2015 tidak ada satu pun," jelas Sri Mulyani di kantornya, Jakarta, Kamis (18/10/2018).
Total investasi dari 8 perusahaan ini adalah Rp 161,3 triliun, yang menurut Sri Mulyani ada peningkatan sgnifikan.
"Ini merupakan hasil yang sangat baik dan kami akan terus teliti. Ini bentuk atraktif untuk iklim investasi kita. Pengusaha merasakan kenyamanan, dan akan ada penyerapan tenaga kerja," tutur Sri Mulyani.
(wed/ray) Next Article Kabar Terbaru! Pemerintah Berencana Hapus Tax Holiday
Dalam aturan ini, ada perlakukan bebas pajak bagi perusahaan dengan nilai investasi tertentu. Bebas pajaknya mulai dari 5 hingga 20 tahun, tergantung besaran investasinya.
Rinciannya sebagai berikut:
- Investasi Rp 500 miliar-Rp 1 trilliun bebas pajak 5 tahun
- Investasi Rp 1 triliun-Rp 5 trilliun bebas pajak 7 tahun
- Investasi Rp 5 triliun-Rp 15 trilliun bebas pajak 10 tahun
- Investasi Rp 15 triliun-Rp 30 trilliun bebas pajak 15 tahun
- Investasi di atas Rp 30 triliun bebas pajak 20 tahun
![]() |
Sebab, sejak 2011-2015 dengan fasilitas bebas pajak sebelumnya, hanya ada 5 perusahaan atau wajib pajak yang mengambil fasilitas ini.
"Sedangkan di 2015 tidak ada satu pun," jelas Sri Mulyani di kantornya, Jakarta, Kamis (18/10/2018).
Total investasi dari 8 perusahaan ini adalah Rp 161,3 triliun, yang menurut Sri Mulyani ada peningkatan sgnifikan.
"Ini merupakan hasil yang sangat baik dan kami akan terus teliti. Ini bentuk atraktif untuk iklim investasi kita. Pengusaha merasakan kenyamanan, dan akan ada penyerapan tenaga kerja," tutur Sri Mulyani.
(wed/ray) Next Article Kabar Terbaru! Pemerintah Berencana Hapus Tax Holiday
Most Popular