Insentif 'Kejutan' Sri Mulyani Dirilis Hari Ini

Chandra Gian Asmara, CNBC Indonesia
02 April 2018 08:21
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati akan secara resmi mengumumkan aturan insentif pajak baru atau tax holiday hari Senin (2/4/2018).
Foto: CNBC Indonesia/Muhammad Sabki
Jakarta, CNBC Indonesia - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati pada hari ini, Senin (2/4/2018) dijadwalkan akan merilis aturan teknis insentif 'kejutan' yang selama ini didengungkan Presiden Joko Widodo.

Insentif fiskal yang akan dituangkan dalam Peraturan Menteri Keuangan itu (PMK) itu tidak hanya bertujuan untuk menarik minat investor berinvestasi di Indonesia, namun juga untuk memperbaiki daya saing dengan negara lain.


Dalam agenda yang diterima CNBC Indonesia, Sri Mulyani akan mengumumkan aturan tersebut bersama Direktur Jenderal Pajak, Direktur Jenderal Bea dan Cukai, dan Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF).

Sebelumnya dalam pertemuan bersama para pemimpin media massa, Sri Mulyani menyebut investor yang berinvestasi minimal Rp 30 triliun akan mendapatkan pembebasan Pajak Penghasilan (PPh) atau tax holiday selama jangka waktu 20 tahun sejak rencana tersebut dicetuskan.

Namun, Kepala BKF Suahasil Nazara usai rapat koordinasi akhir pekan lalu mengatakan bendahara negara telah merancang lima lapis penerima fasilitas tersebut berdasarkan total investasi para investor.

Berikut lima lapis investor yang nantinya akan disisipkan dalam PMK tersebut.
  • Investasi dengan total nilai Rp 5 miliar sampai Rp 1 triliun akan mendapatkan fasilitas tax holiday selama 5 tahun
  • Investasi dengan total nilai Rp 1 triliun sampai Rp 5 triliun akan mendapatkan fasilitas tax holiday selama 7 tahun
  • Investasi dengan total nilai Rp 5 triliun sampai Rp 15 triliun akan mendapatkan fasilitas tax holiday selama 10 tahun
  • Investasi dengan total nilai Rp 15 triliun sampai Rp 30 triliun akan mendapatkan fasilitas tax holiday selama 15 tahun
  • Investasi dengan total nilai di atas Rp 30 triliun akan mendapatkan fasilitas tax holiday selama 20 tahun
Adapun investor yang berhak mendapatkan fasilitas tersebut hanya yang menanamkan modalnya di sektor industri hulu. Dengan begitu, kebijakan ini diharapkan mampu memberikan multiplier effect yang lebih besar bagi perekonomian.

Merespons insentif tersebut, PT Pertamina (Persero) menjadi badan usaha pertama yang menagih kebijakan itu untuk diterapkan. Tujuannya, demi mempermudah pembangunan kilang yang selama ini berjalan lambat.


PT Pertamina pun akan mengajukan proyek pembangunan kilang minyak milik perseroan agar mendapatkan fasilitas tersebut. Hal itu dikemukakan Direktur Jenderal Minyak dan Gas yang baru saja dilantik, Djoko Siswanto.

Sebagai informasi, Pertamina memiliki empat proyek pengembangan kilang (RDMP) dan dua pembangunan kilang baru (GRR). Proyek RDMP akan dilakukan di Kilang Balikpapan, Cilacap, Balongan, dan Dumai sementara proyek GRR di Tuban dan Bontang.
(prm) Next Article Sebar Insentif Pajak 2021, Sri Mulyani Rogoh Kocek Rp 42 T

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular