RI Mulai Investigasi Safeguard atas Impor Aluminium Foil

Samuel Pablo, CNBC Indonesia
12 October 2018 10:38
Impor aluminium foil di Indonesia meningkat drastis.
Foto: detik.com
Jakarta, CNBC Indonesia - Komite Pengamanan Perdagangan Indonesia (KPPI) pada 9 Oktober lalu memulai penyelidikan tindakan pengamanan perdagangan (safeguard) atas impor alumunium foil.

Penyelidikan dimulai berdasarkan permohonan Asosiasi Produsen Aluminium Extrusi serta Aluminium Plate, Sheet & Foil (APRALEX Sh & F) atas nama industri dalam negeri produsen alumunium foil pada 3 Oktober lalu.

"Dari bukti awal permohonan yang diajukan, KPPI menemukan adanya lonjakan volume impor barang aluminium foil. Selain itu, terdapat indikasi awal kerugian serius atau ancaman kerugian serius yang dialami oleh industri dalam negeri akibat dari lonjakan volume impor tersebut," kata Ketua KPPI Mardjoko melalui siaran pers, Jumat (12/10/2018).

Kerugian serius yang dimaksud tercermin dari beberapa indikator kinerja industri domestik dalam tiga tahun terakhir (2015-2017) antara lain kerugian finansial secara terus menerus akibat menurunnya volume produksi dan penjualan domestik.


Selain itu, diketahui juga terjadi peningkatan persediaan akhir atau jumlah barang yang tidak terjual, menurunnya produktivitas dan kapasitas terpakai, berkurangnya jumlah tenaga kerja, serta menurunnya pangsa pasar industri dalam negeri di pasar domestik.

Berdasarkan data BPS, volume impor alumunium foil terus meningkat dengan tren 23% dalam periode 2015-2017. Pada 2015, impor alumunium foil tercatat sebesar 25.189 ton. Pada 2016, jumlah ini naik 25% menjadi 31.404 ton dan pada tahun lalu kembali naik 21% mencapai 37.998 ton.

Negara asal impor aluminium foil antara lain China, Korea Selatan, dan Jepang. Volume impor ke Tanah Air terbesar berasal dari China, dengan pangsa impor pada 2015 sebesar 81,57%, naik menjadi 83,43% pada 2016, dan pada tahun lalu kembali meningkat menjadi 85,84%.


Sebagai informasi, bea masuk (MFN) aluminium foil untuk HS. 7607.11.00 dan 7607.19.00 masing-masing sebesar 20% dan 10%.

Namun demikian, dengan adanya perjanjian ASEAN-China Free Trade Agreement (AC-FTA), ASEAN-Korea Free Trade Agreement (AK-FTA), dan Indonesia-Japan Economic Partnership Agreement (IJEPA), bea masuk preferensial dari ketiga negara tersebut sebesar 0% berlaku pada 2017 - 2022.

"Hal ini menjadi salah satu penyebab melonjaknya jumlah impor aluminium foil yang menyebabkan kerugian
serius atau ancaman kerugian serius industri dalam negeri," ujar Mardjoko.
(ray/ray) Next Article Impor Kertas Rokok Melonjak, Pemerintah Mulai Investigasi

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular