AS Cabut Bea Masuk Produk Panel Surya Asal RI

Samuel Pablo, CNBC Indonesia
07 February 2018 13:27
Amerika Serikat mencabut pengenaan bea masuk pengamanan perdagangan (safeguards) produk panel surya dari Indonesia.
Foto: Ist
Jakarta, CNBC Indonesia – Amerika Serikat mencabut pengenaan bea masuk pengamanan perdagangan (safeguards) produk panel surya dari Indonesia. 

Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan Oke Nurwan mengatakan keputusan tersebut ditetapkan oleh Komisi Perdagangan Internasional AS (USITC) pada 24 Januari 2018. 

“Hal ini ditetapkan karena besar pangsa pasar impor panel surya asal Indonesia masih di bawah ketentuan untuk dapat dikenakan tindakan pengamanan perdagangan,” ujar Oke melalui keterangan tertulis, Rabu (7/2/2018). 

Dia menjelaskan pangsa pasar impor panel surya asal Indonesia di Amerika Serikat masih di bawah 3%, dan sejalan dengan itu article 9 WTO menyatakan negara berkembang dengan pangsa pasar impor di bawah 3% secara individu atau 9% secara kolektif harus dikecualikan dari tindakan pengamanan dagang.

AS merupakan peringkat 2 terbesar tujuan ekspor Indonesia untuk produk panel surya, berada di antara Thailand di posisi pertama dan India di posisi ketiga. 

Data Kemendag mencatat nilai ekspor panel surya ke AS mencapai puncaknya pada tahun 2012 sebesar US$ 182 juta (Rp 2,45 triliun) dan pada tahun 2016 merosot menjadi US$ 69,6 juta (Rp 939,6 miliar).

Menyusul dibatalkannya bea masuk, Oke berharap industri panel surya di Indonesia dapat berkembang khususnya untuk pasar ekspor ke AS. 

(ray/ray) Next Article Pembebasan Bea Masuk dalam Penanganan Covid-19 Capai Rp 67 M

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular