
KPK Tersangkakan dan Tahan Kepala Kantor Pajak Ambon
Muhammad Iqbal, CNBC Indonesia
04 October 2018 21:26

Jakarta, CNBC Indonesia - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan upaya hukum penahanan terhadap tiga tersangka dugaan tindak pidana korupsi suap terkait kewajiban pajak orang pribadi pada Kantor Pajak KPP Ambon, Kamis (4/10/2018).
Ketiga tersangka, yaitu LMB (Kepala Kantor Pajak KPP Pratama Ambon), SR (Pemeriksa Pajak KPP Pratama Ambon), dan AL (Swasta). "Untuk kepentingan penyidikan," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah dalam siaran pers KPK.
Menurut dia, ketiga tersangka ditahan untuk 20 hari ke depan terhitung mulai hari ini di tiga lokasi terpisah. Tersangka LMB ditahan di Rutan Kelas I Jakarta Timur Cabang KPK yang berlokasi di Gedung Merah Putih Kav K-4.
Kemudian tersangka SR di Rutan Kelas I Jakarta Timur Cabang KPK yang berlokasi di Gedung KPK Kav C-1. Sedangkan tersangka AL di Rutan Kelas I Jakarta Timur Cabang KPK yang berlokasi di Pomdam Jaya Guntur.
Sebelumnya, KPK telah menetapkan LMB, SR dan AL sebagai tersangka.
Setelah melakukan pemeriksaan 1x24 jam dan dilanjutkan gelar perkara, KPK menyimpulkan adanya dugaan tindak pidana korupsi menerima hadiah atau janji oleh LMB selaku Kepala Kantor Pajak KPP Pratama Ambon bersama-sama dengan SR dari AL terkait kewajiban pajak orang pribadi.
"Tersangka LMB juga diduga telah menerima gratifikasi yang berhubungan dengan jabatannya dan yang berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya," kata Febri.
Atas perbuatannya, LMB disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 dan Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sedangkan, SR disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Tersangka AL yang diduga sebagai pemberi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Sebelumnya, KPK mengamankan total lima orang pada Rabu (3/10/2018) di dua lokasi terpisah di Ambon. Sekitar pukul 10.30 WIT, KPK mengamankan LMB di depan tempat usaha milik AL sesaat setelah yang bersangkutan bertemu dengan AL. Tim juga kemudian mengamankan AL di tempat usahanya tersebut.
Tim kemudian bergerak ke Kantor Pajak KPP Pratama Ambon untuk mengamankan SR dan dua rekannya sesama pegawai pajak. Tim kemudian membawa SR ke rumah yang bersangkutan untuk mengambil uang yang diduga diterimanya dari AL sebesar Rp 100 Juta.
(miq/miq) Next Article Sri Mulyani Rombak 366 PNS Pasca OTT KPK
Ketiga tersangka, yaitu LMB (Kepala Kantor Pajak KPP Pratama Ambon), SR (Pemeriksa Pajak KPP Pratama Ambon), dan AL (Swasta). "Untuk kepentingan penyidikan," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah dalam siaran pers KPK.
Menurut dia, ketiga tersangka ditahan untuk 20 hari ke depan terhitung mulai hari ini di tiga lokasi terpisah. Tersangka LMB ditahan di Rutan Kelas I Jakarta Timur Cabang KPK yang berlokasi di Gedung Merah Putih Kav K-4.
Sebelumnya, KPK telah menetapkan LMB, SR dan AL sebagai tersangka.
Setelah melakukan pemeriksaan 1x24 jam dan dilanjutkan gelar perkara, KPK menyimpulkan adanya dugaan tindak pidana korupsi menerima hadiah atau janji oleh LMB selaku Kepala Kantor Pajak KPP Pratama Ambon bersama-sama dengan SR dari AL terkait kewajiban pajak orang pribadi.
"Tersangka LMB juga diduga telah menerima gratifikasi yang berhubungan dengan jabatannya dan yang berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya," kata Febri.
Atas perbuatannya, LMB disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 dan Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sedangkan, SR disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Tersangka AL yang diduga sebagai pemberi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Sebelumnya, KPK mengamankan total lima orang pada Rabu (3/10/2018) di dua lokasi terpisah di Ambon. Sekitar pukul 10.30 WIT, KPK mengamankan LMB di depan tempat usaha milik AL sesaat setelah yang bersangkutan bertemu dengan AL. Tim juga kemudian mengamankan AL di tempat usahanya tersebut.
Tim kemudian bergerak ke Kantor Pajak KPP Pratama Ambon untuk mengamankan SR dan dua rekannya sesama pegawai pajak. Tim kemudian membawa SR ke rumah yang bersangkutan untuk mengambil uang yang diduga diterimanya dari AL sebesar Rp 100 Juta.
Uang tersebut diduga bagian dari total Rp 320 juta komitmen fee yang dijanjikan akan diberikan AL jika perhitungan kewajiban pajak AL dikurangi. Selain uang tersebut, tim KPK juga mengamankan beberapa bukti transaksi berupa setoran bank senilai Rp 20 juta dan Rp 550 juta serta beberapa buku tabungan dan ATM.
Setelah menjalani pemeriksaan awal di Kantor Brimob Ambon, Kamis (4/10/2018) ketiganya diterbangkan ke Jakarta dan menjalani pemeriksaan lanjutan untuk kemudian dilakukan penahanan.
Setelah menjalani pemeriksaan awal di Kantor Brimob Ambon, Kamis (4/10/2018) ketiganya diterbangkan ke Jakarta dan menjalani pemeriksaan lanjutan untuk kemudian dilakukan penahanan.
(miq/miq) Next Article Sri Mulyani Rombak 366 PNS Pasca OTT KPK
Most Popular