
India Naikkan Bea Impor, Apa Dampaknya ke RI?
Raditya Hanung, CNBC Indonesia
01 October 2018 13:05

Jakarta, CNBC Indonesia - India pada hari Rabu (26/9/2018) menaikkan tarif impor terhadap 19 "barang tidak penting". Negara itu pun semakin cenderung proteksionis karena mencoba mengurangi melebarnya defisit transaksi berjalan dan depresiasi tajam rupee, mata uangnya.
Hingga perdagangan hari ini, mata uang rupee India sudah melemah nyaris 14% terhadap dolar Amerika Serikat (AS) di sepanjang tahun ini. Mata uang Negeri Bollywood terdepresiasi paling parah di Asia.
Tidak hanya itu, defisit transaksi berjalan (current account deficit/CAD) juga menjadi yang terparah di Benua Kuning. Pada kuartal II-2018, CAD India mencapai US$15,81 miliar, masih lebih parah dibandingkan negara-negara dengan rapor CAD merah lainnya di Asia.
Sebut saja Indonesia dengan CAD US$8,03 miliiar, Filipina US$2,93 miliar, atau Pakistan US$5,8 miliar, di periode yang sama.
Susunan tarif impor baru yang mulai diterapkan pada hari Kamis (27/9/2018) akan menaikkan bea masuk untuk barang-barang, seperti penyejuk udara (Air Conditioner/AC), lemari pendingin, sepatu, pengeras suara, koper, dan bahan bakar turbin penerbangan.
Tidak hanya itu, pemerintah India juga memutuskan untuk menaikkan bea masuk terhadap berlian dan batu mulia impor, serta produk perhiasan. Khusus untuk komoditas ini, beberapa pihak merasa khawatir akan dampak negatif bagi industri sektor permata dan perhiasan India yang besar.
Lantas, bagaimana dampaknya bagi Indonesia? Simak ulasan tim riset CNBC Indonesia.
(NEXT)
Hingga perdagangan hari ini, mata uang rupee India sudah melemah nyaris 14% terhadap dolar Amerika Serikat (AS) di sepanjang tahun ini. Mata uang Negeri Bollywood terdepresiasi paling parah di Asia.
Tidak hanya itu, defisit transaksi berjalan (current account deficit/CAD) juga menjadi yang terparah di Benua Kuning. Pada kuartal II-2018, CAD India mencapai US$15,81 miliar, masih lebih parah dibandingkan negara-negara dengan rapor CAD merah lainnya di Asia.
Susunan tarif impor baru yang mulai diterapkan pada hari Kamis (27/9/2018) akan menaikkan bea masuk untuk barang-barang, seperti penyejuk udara (Air Conditioner/AC), lemari pendingin, sepatu, pengeras suara, koper, dan bahan bakar turbin penerbangan.
Tidak hanya itu, pemerintah India juga memutuskan untuk menaikkan bea masuk terhadap berlian dan batu mulia impor, serta produk perhiasan. Khusus untuk komoditas ini, beberapa pihak merasa khawatir akan dampak negatif bagi industri sektor permata dan perhiasan India yang besar.
Lantas, bagaimana dampaknya bagi Indonesia? Simak ulasan tim riset CNBC Indonesia.
(NEXT)
Pages
Tags
Related Articles
Recommendation

Most Popular