
Internasional
TKI Kerja 10 Tahun Lebih di Malaysia Kena Pajak Rp 36 Juta
Rehia Sebayang, CNBC Indonesia
25 September 2018 21:02

Putrajaya, CNBC Indonesia - Pemerintah Malaysia kembali ke rencana awal terhadap pajak tenaga kerja asing terampil. Malaysia mengenakan pajak sebesar RM10.000 (Rp 36,05 juta) per tahun pada tenaga kerja asing.
Pajak ini akan dikenakan bagi tenaga kerja asing yang bekerja lebih dari 10 tahun di Malaysia dan ditanggung pemberi kerja (pengusaha atau perusahaan). Aturan ini berlaku sejak 1 Oktober 2018.
Menteri Keuangan Malaysia Lim Guan Eng mengatakan bahwa para pemberi kerja atau majikan harus membayar seluruhnya atau RM10.000, bukan meminta pekerja kerja asing membayar sebagian besar biaya, seperti yang direncanakan semula.
Pada Senin (24/9/2018), Pemerintah mengumumkan pekerja asing yang telah bekerja selama lebih dari 10 tahun harus membayar 80% pajak (RM8.000). Sisanya, sebesar 20% (RM2.000) dibayarkan oleh majikan untuk perpanjangan masa kerja selama tiga tahun.
"Kami ingin mengumumkan bahwa pemerintah akan kembali ke rencana awalnya." Katanya, melansir The Star, Selasa (25/9/2018).
Dia mengatakan hal ini merupakan solusi dari keluhan yang diajukan pengusaha yang mengatakan bahwa para pekerja asing tidak mampu membayar 80% bagian dari pajak.
"Keluhan itu dilaporkan dalam harian China lokal (Sin Chew) dan laporan itu juga memberi kesan bahwa retribusi telah dinaikkan dari RM1.850 menjadi RM10.000."
"Saya ingin memperjelasnya, pajak bagi pekerja asing yang telah bekerja kurang dari 10 tahun tidak berubah. Jumlahnya masih RM1.850 setiap tahunnya," tambahnya.
Pajak ini hanya berlaku untuk pekerja asing di sektor formal seperti manufaktur, konstruksi, perkebunan, jasa, pertanian, pertambangan dan pertambangan.
Pemerintah federal telah memproyeksikan pendapatan sekitar RM1 miliar selama tiga tahun melalui program retribusi.
(roy) Next Article TKA China Serbu Morowali, Jokowi: Cuma Rumor Belaka
Pajak ini akan dikenakan bagi tenaga kerja asing yang bekerja lebih dari 10 tahun di Malaysia dan ditanggung pemberi kerja (pengusaha atau perusahaan). Aturan ini berlaku sejak 1 Oktober 2018.
Menteri Keuangan Malaysia Lim Guan Eng mengatakan bahwa para pemberi kerja atau majikan harus membayar seluruhnya atau RM10.000, bukan meminta pekerja kerja asing membayar sebagian besar biaya, seperti yang direncanakan semula.
Pada Senin (24/9/2018), Pemerintah mengumumkan pekerja asing yang telah bekerja selama lebih dari 10 tahun harus membayar 80% pajak (RM8.000). Sisanya, sebesar 20% (RM2.000) dibayarkan oleh majikan untuk perpanjangan masa kerja selama tiga tahun.
"Kami ingin mengumumkan bahwa pemerintah akan kembali ke rencana awalnya." Katanya, melansir The Star, Selasa (25/9/2018).
Dia mengatakan hal ini merupakan solusi dari keluhan yang diajukan pengusaha yang mengatakan bahwa para pekerja asing tidak mampu membayar 80% bagian dari pajak.
"Keluhan itu dilaporkan dalam harian China lokal (Sin Chew) dan laporan itu juga memberi kesan bahwa retribusi telah dinaikkan dari RM1.850 menjadi RM10.000."
"Saya ingin memperjelasnya, pajak bagi pekerja asing yang telah bekerja kurang dari 10 tahun tidak berubah. Jumlahnya masih RM1.850 setiap tahunnya," tambahnya.
Pajak ini hanya berlaku untuk pekerja asing di sektor formal seperti manufaktur, konstruksi, perkebunan, jasa, pertanian, pertambangan dan pertambangan.
Pemerintah federal telah memproyeksikan pendapatan sekitar RM1 miliar selama tiga tahun melalui program retribusi.
(roy) Next Article TKA China Serbu Morowali, Jokowi: Cuma Rumor Belaka
Most Popular