
Rokok Ilegal Nilainya Fantastis, Berantas!
Chandra Gian Asmara, CNBC Indonesia
20 September 2018 18:38

Jakarta, CNBC Indonesia - Peredaran rokok ilegal di berbagai wilayah Indonesia masih cukup besar. Bahkan dari survei yang dilakukan pada tahun ini, negara disebut kehilangan hampir Rp 1 triliun dari peredaran rokok ilegal.
Demikian hasil survei yang dilakukan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, menggandeng Universitas Gadjah Mada (UGM) dari 426 Kabupaten/Kota. Dari survei ini, disebutkan masih ada 7,04% peredaran rokok ilegal dari total rokok legal yang beredar di pasaran.
"Dari hasil survei tersebut juga diketahui bahwa nilai pelanggaran atas non-compliance oleh industri sekitar Rp 909,45 miliar," Direktur Jenderal Bea dan Cukai Heru Pambudi, Kamis (20/9/2018).
Heru menjelaskan, dalam dua tahun terakhir jumlah peredaran rokok ilegal mengalami penurunan yang cukup signfikkan. Jika pada 2016 peredaran rokok ilegal mencapai 12,14%, namun pada tahun ini bisa ditekan hingga 7,04%.
"Dengan kata lain, ada potensi penerimaan negara yang dapat diselamatkan sekitar Rp 1,5 triliun apabila membandingkan nilai pelanggaran non compliance tahun 2016 -2018," katanya.
Heru menegaskan, penurunan peredaran rokok ilegal tak lepas dari upaya penerbitan cukai berisiko tinggi yang digalakkan sejak 2017. Mulai dari penindakan rokok ilegal, operasi pasar, sampai dengan kampanye anti rokok ilegal.
Menurut Heru, penurunan peredaran rokok ilegal cukup memberikan pengaruh terhadap pertumbuhan penerimaan cukai. Sampai Juli 2018, penerimaan cukai tercatat mengalami pertumbuhan 14,4% secara year on year (yoy).
(dru) Next Article Tiba-Tiba Heboh Kemunculan Rokok Polos, Ada Apa Ya?
Demikian hasil survei yang dilakukan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, menggandeng Universitas Gadjah Mada (UGM) dari 426 Kabupaten/Kota. Dari survei ini, disebutkan masih ada 7,04% peredaran rokok ilegal dari total rokok legal yang beredar di pasaran.
"Dari hasil survei tersebut juga diketahui bahwa nilai pelanggaran atas non-compliance oleh industri sekitar Rp 909,45 miliar," Direktur Jenderal Bea dan Cukai Heru Pambudi, Kamis (20/9/2018).
![]() |
"Dengan kata lain, ada potensi penerimaan negara yang dapat diselamatkan sekitar Rp 1,5 triliun apabila membandingkan nilai pelanggaran non compliance tahun 2016 -2018," katanya.
Heru menegaskan, penurunan peredaran rokok ilegal tak lepas dari upaya penerbitan cukai berisiko tinggi yang digalakkan sejak 2017. Mulai dari penindakan rokok ilegal, operasi pasar, sampai dengan kampanye anti rokok ilegal.
Menurut Heru, penurunan peredaran rokok ilegal cukup memberikan pengaruh terhadap pertumbuhan penerimaan cukai. Sampai Juli 2018, penerimaan cukai tercatat mengalami pertumbuhan 14,4% secara year on year (yoy).
(dru) Next Article Tiba-Tiba Heboh Kemunculan Rokok Polos, Ada Apa Ya?
Most Popular