
Tahun Depan, Target Penerimaan Non-Migas RI Rp 30 T
Chandra Gian Asmara, CNBC Indonesia
19 September 2018 15:48

Jakarta, CNBC Indonesia- Pemerintah bersama Badan Anggaran Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menyepakati target penerimaan negara bukan pajak (PNBP) sumber daya alam (SDA) non migas sebesar Rp 30,01 triliun.
Target tersebut sedikit meningkat dari usulan dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2019 sebesar Rp 29,82 triliun, lantaran adanya perubahan asumsi kurs menjadi Rp 14.500/US$.
"Apakah dapat disetujui, pendapatan SDA non migas?," kata pimpinan rapat Banggar DPR Said Abdullah di ruang rapat, Rabu (19/9/2018).
"Setuju," kata sejumlah anggota Banggar yang hadir di ruang rapat.
Merinci lebih jauh, perubahan asumsi kurs nilai tukar dari Rp 14.400/US$ menjadi Rp 14.500/US$ memang cukup berdampak positif terhadap sub sektor PNBP SDA non migas.
Misalnya SDA mineral batubara, dari yang sebelumnya diusulkan Rp 23,9 triliun menjadi Rp 24,1 triliun. Selain itu, PNBP SDA kehutanan pun naik dari usulan sebelumnya Rp 4,42 triliun menjadi Rp 4,43 triliun.
Khusus penerimaan SDA mineral batubara, pemerintah memang lebih berhati-hati dalam menentukan angka target. Sebab, perkembangan harga komoditas global tidak bisa diprediksi.
Sampai dengan 31 Agustus 2018, realisasi penerimaan SDA mineral batubara sudah mencapai Rp 32,3 triliun, atau melampaui target yang ditetapkan sebesar Rp 23,2 triliun.
"Saat ini ada kebijakan pemerintah juga ada kebijakan DMO untuk PLN kami perhitungkan," kata Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Bambang Gatot Ariyono di ruang rapat Banggar.
Selain dua sektor tersebut, perubahan asumsi juga sedikit meningkatkan target PNBP SDA gas bumi dari sebelumnya Rp 809,4 miliar menjadi Rp 817,9 miliar pada tahun depan.
(gus) Next Article Ruang Kerja 4x6 Sempit, DPR Ngeluh Minta Anggaran Menkeu
Target tersebut sedikit meningkat dari usulan dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2019 sebesar Rp 29,82 triliun, lantaran adanya perubahan asumsi kurs menjadi Rp 14.500/US$.
"Setuju," kata sejumlah anggota Banggar yang hadir di ruang rapat.
Merinci lebih jauh, perubahan asumsi kurs nilai tukar dari Rp 14.400/US$ menjadi Rp 14.500/US$ memang cukup berdampak positif terhadap sub sektor PNBP SDA non migas.
Misalnya SDA mineral batubara, dari yang sebelumnya diusulkan Rp 23,9 triliun menjadi Rp 24,1 triliun. Selain itu, PNBP SDA kehutanan pun naik dari usulan sebelumnya Rp 4,42 triliun menjadi Rp 4,43 triliun.
Khusus penerimaan SDA mineral batubara, pemerintah memang lebih berhati-hati dalam menentukan angka target. Sebab, perkembangan harga komoditas global tidak bisa diprediksi.
Sampai dengan 31 Agustus 2018, realisasi penerimaan SDA mineral batubara sudah mencapai Rp 32,3 triliun, atau melampaui target yang ditetapkan sebesar Rp 23,2 triliun.
"Saat ini ada kebijakan pemerintah juga ada kebijakan DMO untuk PLN kami perhitungkan," kata Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Bambang Gatot Ariyono di ruang rapat Banggar.
Selain dua sektor tersebut, perubahan asumsi juga sedikit meningkatkan target PNBP SDA gas bumi dari sebelumnya Rp 809,4 miliar menjadi Rp 817,9 miliar pada tahun depan.
(gus) Next Article Ruang Kerja 4x6 Sempit, DPR Ngeluh Minta Anggaran Menkeu
Most Popular