
Pemerintah-DPR Sepakati Penerimaan Pajak Non Migas 2019
Chandra Gian Asmara, CNBC Indonesia
19 September 2018 11:44

Jakarta, CNBC Indonesia - Pemerintah bersama Badan Anggaran Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menyepakati target penerimaan perpajakan non migas dalamĀ Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2019 sebesar Rp 1.720,2 triliun.
Target penerimaan perpajakan tahun depan, sedikit meningkat dari usulan sebelumnya lantaran adanya perubahan kurs nilai tukar rupiah terhadap dolar Amerika Serikat (AS) dari Rp 14.400/US$ menjadi Rp 14.500/US$
Selain itu, perubahan lifting minyak dari 750 ribu per barel per hari menjadi 775 ribu barel per hari juga mengubah target pendapatan perpajakan non migas untuk tahun fiskal 2019.
Jika menggunakan kurs Rp 14.400/US$, target penerimaan perpajakan non migas hanya mencapai Rp 1.718,7 triliun. Sementara menggunakan kurs Rp 14.500/US$, maka target perpajakan meningkat menjadi Rp 1.720,2 triliun.
"Apakah disetujui untuk target penerimaan perpajakan sebesar Rp 1.720,2 triliun? kata Pimpinan Banggar DPR Said Abdullah di ruang rapat, Rabu (19/9/2018).
"Setuju," kata sejumlah anggota Banggar yang hadir di ruang rapat.
Merinci lebih jauh, target penerimaan perpajakan tahun depan terdiri dari pajak non migas, serta kepabeanan dan cukai. Kedua pos penerimaan tersebut, pun mengalami kenaikan seiring dengan perubahan kurs.
Berikut rinciannya :
Kurs Rp 14.400/US$ dan Lifting Minyak 750 ribu barel per hari
Pajak Non Migas Rp 1.510 triliun
Kurs Rp 14.500/US$ dan Lifting Minyak 775 ribu barel per hari
Pajak Non Migas Rp 1.511 triliun
(dru) Next Article Warga Mulai Datangi Layanan Penukaran Uang Receh di Monas
Target penerimaan perpajakan tahun depan, sedikit meningkat dari usulan sebelumnya lantaran adanya perubahan kurs nilai tukar rupiah terhadap dolar Amerika Serikat (AS) dari Rp 14.400/US$ menjadi Rp 14.500/US$
Selain itu, perubahan lifting minyak dari 750 ribu per barel per hari menjadi 775 ribu barel per hari juga mengubah target pendapatan perpajakan non migas untuk tahun fiskal 2019.
"Apakah disetujui untuk target penerimaan perpajakan sebesar Rp 1.720,2 triliun? kata Pimpinan Banggar DPR Said Abdullah di ruang rapat, Rabu (19/9/2018).
"Setuju," kata sejumlah anggota Banggar yang hadir di ruang rapat.
Merinci lebih jauh, target penerimaan perpajakan tahun depan terdiri dari pajak non migas, serta kepabeanan dan cukai. Kedua pos penerimaan tersebut, pun mengalami kenaikan seiring dengan perubahan kurs.
Berikut rinciannya :
Kurs Rp 14.400/US$ dan Lifting Minyak 750 ribu barel per hari
Pajak Non Migas Rp 1.510 triliun
- PPh Non Migas Rp 827,2 triliun
- PPN dan PPnBM Rp 655 triliun
- PBB Rp 19,11 triliun
- Pajak lainnya Rp 8,62 triliun
- Cukai Rp 165,50 triliun
- Bea Masuk Rp 38,75 triliun
- Bea Keluar Rp 4,42 triliun.
Kurs Rp 14.500/US$ dan Lifting Minyak 775 ribu barel per hari
Pajak Non Migas Rp 1.511 triliun
- PPh Non Migas Rp 828,2 triliun
- PPN dan PPnBM Rp 655,3 triliun
- PBB Rp 19,10 triliun
- Pajak lainnya Rp 8,61 triliun
- Cukai Rp 165,5 triliun
- Bea Masuk Rp 38,9 triliun
- Bea Keluar Rp 4,42 triliun
(dru) Next Article Warga Mulai Datangi Layanan Penukaran Uang Receh di Monas
Most Popular