
BPJS Kesehatan Defisit, Sri Mulyani: Kami Akan Bayarkan
Arys Aditya, CNBC Indonesia
17 September 2018 13:07

Jakarta, CNBC Indonesia - Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan akan segera memberikan dana talangan (bailout) kepada Badan Penyelenggaran Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan. Hal ini disampaikanya di Istana Negara, Senin (17/9/2018).
Sri Mulyani mengatakan pembayaran defisit akan mengingkuti Peraturan Menteri Keuangan (PMK) yang sudah dikeluarkan dan berlaku 10 September 2018.
"Kami akan bayarkan [defisit BPJS Kesehatan], termasuk langkah-langkah untuk mengurangi defisit. Nanti akan diumumkan, tunggu saja," ujar Sri Mulyani.
"Sudah kita keluarkan PMK untuk pembayaran defisitnya dan beberapa langkah-langkah untuk mengurangi defisitnya, baik melalui kontribusi dari pemerintah daerah yang masih belum memenuhi kewajibannya maupun sebagai campuran atau bauran policy-nya."
Dirjen Anggaran Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Askolani mengatakan dana talangan untung BPJS Kesehatan masih diproses kementerian keuangan.
"Masih diproses di kemenkeu. Persisnya nanti sambil menunggu riview Kemenkeu untuk hal itu," tambah Askolani.
Sebelumnya, Kepala Hubungan Masyarakat (Humas) BPJS Kesehatan M. Iqbal Anas Ma'ruf mengatakan manajemen BPJS Kesehatan akan sampaikan usulan dana talangan pada Jumat pekan lalu.
Dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 113/PMK.02/2018 tentang tata cara penyediaan, pencairan, dan pertanggungjawaban dana cadangan program jaminan kesehatan nasional.
Dalam rangka pencairan dana JKN, Direktur Utama BPJS Kesehatan Fahmi Idris harus mengajukan surat tagihan kepada pejabat pembuat komitmen (PPK).
Surat tagihan tersebut harus dilampiri dengan kuitansi tagihan penyaluran dana JKN, daftar penggunaan dana JKN, dan surat pernyataan tanggung jawab mutlak.
Iqbal mengemukakan, usulan dana talangan untuk menyelematkan BPJS Kesehatan telah diteken oleh Direktur Utama BPJS Kesehatan Fahmi Idris. Dia berharap, proses pencairan pun tak memakan waktu lama.
"Mudah-mudahan tidak terlalu lama. Minggu depan mudah-mudahan bisa segera selesai," kata Iqbal.
(roy/miq) Next Article Tahun lalu, BPJS Kesehatan Bayar Biaya Pengobatan Rp 94,3 T
Sri Mulyani mengatakan pembayaran defisit akan mengingkuti Peraturan Menteri Keuangan (PMK) yang sudah dikeluarkan dan berlaku 10 September 2018.
"Kami akan bayarkan [defisit BPJS Kesehatan], termasuk langkah-langkah untuk mengurangi defisit. Nanti akan diumumkan, tunggu saja," ujar Sri Mulyani.
Dirjen Anggaran Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Askolani mengatakan dana talangan untung BPJS Kesehatan masih diproses kementerian keuangan.
"Masih diproses di kemenkeu. Persisnya nanti sambil menunggu riview Kemenkeu untuk hal itu," tambah Askolani.
Sebelumnya, Kepala Hubungan Masyarakat (Humas) BPJS Kesehatan M. Iqbal Anas Ma'ruf mengatakan manajemen BPJS Kesehatan akan sampaikan usulan dana talangan pada Jumat pekan lalu.
Dalam rangka pencairan dana JKN, Direktur Utama BPJS Kesehatan Fahmi Idris harus mengajukan surat tagihan kepada pejabat pembuat komitmen (PPK).
Surat tagihan tersebut harus dilampiri dengan kuitansi tagihan penyaluran dana JKN, daftar penggunaan dana JKN, dan surat pernyataan tanggung jawab mutlak.
Iqbal mengemukakan, usulan dana talangan untuk menyelematkan BPJS Kesehatan telah diteken oleh Direktur Utama BPJS Kesehatan Fahmi Idris. Dia berharap, proses pencairan pun tak memakan waktu lama.
"Mudah-mudahan tidak terlalu lama. Minggu depan mudah-mudahan bisa segera selesai," kata Iqbal.
(roy/miq) Next Article Tahun lalu, BPJS Kesehatan Bayar Biaya Pengobatan Rp 94,3 T
Tags
Related Articles
Recommendation

Most Popular