
Subsidi Pupuk Tahun Depan Disiapkan Rp 29,5 T
Samuel Pablo, CNBC Indonesia
13 September 2018 10:03

Jakarta, CNBC Indonesia - Kementerian Pertanian menganggarkan pagu subsidi pupuk untuk tahun anggaran 2019 sebanyak 9,55 juta ton atau setara dengan Rp 29,5 triliun.
Menteri Pertanian Amran Sulaiman dalam rapat kerja dengan Komisi IV DPR, Rabu (12/9/2018) mengatakan subsidi pupuk ini sangat diperlukan untuk meningkatkan produktivitas petani seluruh tanaman pangan.
Kementan sendiri mematok peningkatan produksi beberapa komoditas pertanian pada tahun depan, di antaranya gula hingga 3,8 juta ton, jagung hingga 33 juta ton, karet hingga 3,81 juta ton, serta pengembangan padi hingga 84 juta ton.
Adapun rincian subsidi pupuk yang dianggarkan Kementan untuk 2019 sebagaimana tercantum dalam kesimpulan rapat adalah sebagai berikut:
1. Urea sebanyak 4,1 juta ton atau setara dengan Rp 13,69 triliun
2. SP-36 sebanyak 850 ribu ton atau setara dengan Rp 2,57 triliun
3. ZA sebanyak 1,05 juta ton atau setara dengan Rp 1,8 triliun.
4. NPK sebanyak 2,55 juta ton atau setara dengan Rp 9,88 triliun
5. Pupuk organik sebanyak 1 juta ton atau setara dengan 1,55 triliun.
Selanjutnya, Komisi IV DPR meminta Kementan untuk mendata penerima pupuk bersubsidi. Subsidi pupuk sendiri diprioritaskan bagi petani kecil dengan kepemilikan lahan maksimal 2 hektar.
(ray/ray) Next Article 10 Capaian Kementan di Bawah Menteri Amran, Setuju?
Menteri Pertanian Amran Sulaiman dalam rapat kerja dengan Komisi IV DPR, Rabu (12/9/2018) mengatakan subsidi pupuk ini sangat diperlukan untuk meningkatkan produktivitas petani seluruh tanaman pangan.
Kementan sendiri mematok peningkatan produksi beberapa komoditas pertanian pada tahun depan, di antaranya gula hingga 3,8 juta ton, jagung hingga 33 juta ton, karet hingga 3,81 juta ton, serta pengembangan padi hingga 84 juta ton.
Adapun rincian subsidi pupuk yang dianggarkan Kementan untuk 2019 sebagaimana tercantum dalam kesimpulan rapat adalah sebagai berikut:
1. Urea sebanyak 4,1 juta ton atau setara dengan Rp 13,69 triliun
2. SP-36 sebanyak 850 ribu ton atau setara dengan Rp 2,57 triliun
3. ZA sebanyak 1,05 juta ton atau setara dengan Rp 1,8 triliun.
4. NPK sebanyak 2,55 juta ton atau setara dengan Rp 9,88 triliun
5. Pupuk organik sebanyak 1 juta ton atau setara dengan 1,55 triliun.
Selanjutnya, Komisi IV DPR meminta Kementan untuk mendata penerima pupuk bersubsidi. Subsidi pupuk sendiri diprioritaskan bagi petani kecil dengan kepemilikan lahan maksimal 2 hektar.
(ray/ray) Next Article 10 Capaian Kementan di Bawah Menteri Amran, Setuju?
Most Popular