Ketika Pajak Impor RI Mengerem Kecepatan Lamborghini Cs

Lidya Julita S, CNBC Indonesia
07 September 2018 14:28
Pemerintah menaikkan PPh Pasal 22 terhadap mobil supercar hingga 10%.
Foto: Lamborghini
Jakarta, CNBC Indonesia - Pemerintah memutuskan untuk menaikkan pajak penghasilan (PPh) Pasal 22 terhadap impor barang mobil mewah berkapasitas mesin di atas 3.000 cc.

Menteri Perindustrian, Airlangga Hartarto, menganalogikan mobil-mobil jenis itu sebagai supercar.

Supercar sendiri dikenal sebagai mobil yang antara lain memiliki teknologi tinggi dan dapat dipacu dengan kecepatan tinggi seperti misalnya Ferrari, Lamborghini, Aston Martin, Bugatti dan lain sebagainya.

Terkait dengan pajak yang naik terhadap mobil-mobil jenis ini, bos Prestige Motor ikut buka suara.

Adapun, Prestige Motor memang berbisnis sebagai importir mobil-mobil supercar seperti Mclaren, Lamborghini dan Bugatti.



Direktur Prestige Image Motorcars Rudy Salim mengatakan, kenaikan PPh 22 ini akan berdampak pada kenaikan harga mobil-mobil supercar dan mengakibatkan impor mobil jenis itu turun.

Dia menuturkan kenaikan PPh 22 ini merupakan serangan kedua yang diterima perseroan setelah melonjaknya nilai tukar dolar AS terhadap rupiah.

Melemahnya rupiah dan adanya PPh 22 sebesar 10%, lanjut Rudy, membuat harga mobil supercar akan naik 7-10% dalam 1-2 minggu ke depan.

"Kita akan kena impact, saya kira (impor) bisa turun 20% untuk supercar," ujarnya kepada CNBC Indonesia, Jakarta, Jumat (7/9/2018).

"[Sebetulnya] udah lama pembelian dan pemesanan berkurang. Impor juga jadi kurang. Udah semenjak rupiah melemah Rp 14.400 kurang dia (impor)," jelasnya.
(ray/ray) Next Article Perang Ukraina Bikin Kacau, Harga Mobil Baru Bisa 'Lompat'

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular