
Konkret! Pemerintah Naikkan Pajak 1.147 Barang Impor
Rivi Satrianegara & Samuel Pablo, CNBC Indonesia
05 September 2018 17:47

Jakarta, CNBC Indonesia - Pemerintah memutuskan untuk menaikkan PPh (Pajak Penghasilan) Pasal 22 kepada 1.147 pos tarif barang impor.
Demikian diungkapkan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dalam Konferensi Persnya di Gedung Kemenkeu, Rabu (5/9/2018).
"1.147 pos tarif kita kendalikan melalui instrumen PPh. Instrumen ini dilakukan untuk mengendalikan impor dari barang-barang," kata Sri Mulyani.
Dari 1.147 pos tarif dibagi menjadi tiga golongan PPh pasal 22 yang dinaikkan:
"Sebagian merupakan barang konsumsi yang sudah diproduksi dalam negeri. Dispenser, lampu, sabun, peralatan dapur, kosmetik," imbuh Sri Mulyani.
(dru/dru) Next Article Top! Karyawan di RI Bisa Bawa Gaji Utuh Tanpa Potong Pajak
Demikian diungkapkan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dalam Konferensi Persnya di Gedung Kemenkeu, Rabu (5/9/2018).
"1.147 pos tarif kita kendalikan melalui instrumen PPh. Instrumen ini dilakukan untuk mengendalikan impor dari barang-barang," kata Sri Mulyani.
- Ada 719 pos tarif yang sebelumnya PPh-nya dibebankan 2,5% menjadi 7,5%.
- Kemudian ada 218 pos tarif yang sebelumnya PPh-nya 2,5% menjadi 10%
- Kemudian ada 210 pos tarif dari 7,5% PPh menjadi 10%.
"Sebagian merupakan barang konsumsi yang sudah diproduksi dalam negeri. Dispenser, lampu, sabun, peralatan dapur, kosmetik," imbuh Sri Mulyani.
(dru/dru) Next Article Top! Karyawan di RI Bisa Bawa Gaji Utuh Tanpa Potong Pajak
Most Popular