Konkret! Pemerintah Naikkan Pajak 1.147 Barang Impor

Rivi Satrianegara & Samuel Pablo, CNBC Indonesia
05 September 2018 17:47
Pemerintah memutuskan untuk menaikkan PPh (Pajak Penghasilan) Pasal 22 kepada 1.147 pos tarif barang impor.
Foto: konferensi pers Kebijakan pemerintah dalam rangka pengendalian Defisit Neraca Transaksi Berjalan (CNBC Indonesia/Andrean Kristianto)
Jakarta, CNBC Indonesia - Pemerintah memutuskan untuk menaikkan PPh (Pajak Penghasilan) Pasal 22 kepada 1.147 pos tarif barang impor.

Demikian diungkapkan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dalam Konferensi Persnya di Gedung Kemenkeu, Rabu (5/9/2018).

"1.147 pos tarif kita kendalikan melalui instrumen PPh. Instrumen ini dilakukan untuk mengendalikan impor dari barang-barang," kata Sri Mulyani.

Dari 1.147 pos tarif dibagi menjadi tiga golongan PPh pasal 22 yang dinaikkan:
  • Ada 719 pos tarif yang sebelumnya PPh-nya dibebankan 2,5% menjadi 7,5%.
  • Kemudian ada 218 pos tarif yang sebelumnya PPh-nya 2,5% menjadi 10%
  • Kemudian ada 210 pos tarif dari 7,5% PPh menjadi 10%.
"Ini adalah kebijakan fiskal sehingga nantinya menggunakan aturan PMK atau Peraturan Menteri Keuangan (PMK)," kata Sri Mulyani.

"Sebagian merupakan barang konsumsi yang sudah diproduksi dalam negeri. Dispenser, lampu, sabun, peralatan dapur, kosmetik," imbuh Sri Mulyani.


(dru/dru) Next Article Top! Karyawan di RI Bisa Bawa Gaji Utuh Tanpa Potong Pajak

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular