Konkret! Pemerintah Naikkan Pajak 1.147 Barang Impor
Rivi Satrianegara & Samuel Pablo,
CNBC Indonesia
05 September 2018 17:47
Jakarta, CNBC Indonesia - Pemerintah memutuskan untuk menaikkan PPh (Pajak Penghasilan) Pasal 22 kepada 1.147 pos tarif barang impor.
Demikian diungkapkan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dalam Konferensi Persnya di Gedung Kemenkeu, Rabu (5/9/2018).
"1.147 pos tarif kita kendalikan melalui instrumen PPh. Instrumen ini dilakukan untuk mengendalikan impor dari barang-barang," kata Sri Mulyani.
Dari 1.147 pos tarif dibagi menjadi tiga golongan PPh pasal 22 yang dinaikkan:
"Sebagian merupakan barang konsumsi yang sudah diproduksi dalam negeri. Dispenser, lampu, sabun, peralatan dapur, kosmetik," imbuh Sri Mulyani.
(dru/dru)
Add
as a preferred
source on Google
Next Article
Menkeu Lantik Djaka Jadi Dirjen Bea Cukai, Statusnya Purnawirawan TNI
Demikian diungkapkan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dalam Konferensi Persnya di Gedung Kemenkeu, Rabu (5/9/2018).
"1.147 pos tarif kita kendalikan melalui instrumen PPh. Instrumen ini dilakukan untuk mengendalikan impor dari barang-barang," kata Sri Mulyani.
Dari 1.147 pos tarif dibagi menjadi tiga golongan PPh pasal 22 yang dinaikkan:
- Ada 719 pos tarif yang sebelumnya PPh-nya dibebankan 2,5% menjadi 7,5%.
- Kemudian ada 218 pos tarif yang sebelumnya PPh-nya 2,5% menjadi 10%
- Kemudian ada 210 pos tarif dari 7,5% PPh menjadi 10%.
"Sebagian merupakan barang konsumsi yang sudah diproduksi dalam negeri. Dispenser, lampu, sabun, peralatan dapur, kosmetik," imbuh Sri Mulyani.
source on Google