Top! Karyawan di RI Bisa Bawa Gaji Utuh Tanpa Potong Pajak

Cantika Adinda Putri, CNBC Indonesia
02 May 2020 06:48
Indonesia's Finance Minister Sri Mulyani Indrawati attends the World Economic Forum on ASEAN at the Convention Center in Hanoi, Vietnam September 12, 2018. REUTERS/Kham
Foto: Sri Mulyani Indrawati (REUTERS/Kham)
Jakarta, CNBC Indonesia - Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati secara resmi memperluas insentif pajak kepada wajib pajak perorangan yang terdampak Covid-19. Pembebasan pajak penghasilan (PPh) pasal 21 kini bisa berlaku pada 1.062 industri.

Melalui siaran resmi Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kemenkeu, insentif PPh pasal 21 diperluas dari sebelumnya hanya diberikan kepada 440 bidang industri dan perusahaan KITE.



"Insentif PPh Pasal 21 ditanggung pemerintah ini berlaku untuk karyawan yang bekerja di perusahaan yang bergerak di salah satu dari 1.062 bidang industri tertentu, pada perusahaan yang mendapatkan fasilitas kemudahan impor tujuan ekspor (KITE), dan pada perusahaan di kawasan berikat," tulis DJP seperti dikutip CNBC Indonesia, Jumat (1/5/2020).

Ketentuan mengenai insentif PPh 21 tertuang dalam PMK Nomor 44 tahun 2020. Dalam Pasal 2 disebutkan mengenai kriteria PPh Pasal21. Beberapa kriteria pekerja yang bisa memperoleh pembebasan insentif PPh 21 ini, yaitu mereka yang memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).



Melalui insentif ini, pemerintah akan menanggung PPh Pasal 21 dari pegawai dengan penghasilan bruto tetap dan teratur, yang jumlahnya tidak lebih dari Rp 200 juta dalam setahun, dan hanya berlaku sampai dengan masa pajak September 2020.

Terhadap 1.062 industri ini akan mendapatkan penghasilan tambahan dalam bentuk pajak yang tidak dipotong pemberi kerja, dan diberikan secara tunai kepada pegawai. Pemberi kerja yang mendapatkan fasilitas ini wajib menyampaikan laporan bulanan realisasi PPh Pasal 21 ditanggung pemerintah (DTP).

"Insentif PPh Pasal 21 ditanggung pemerintah, mulai dimanfaatkan sejak masa pajak pemberitahuan disampaikan, sampai dengan masa pajak September 2020," tulis Pasal 3 ayat (3) PMK 44/2020.

[Gambas:Video CNBC]





(miq/dru) Next Article Sri Mulyani Bicara Perlakuan Pajak Kepada Perempuan & Lelaki

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular