
Luhut: Kami Perlakukan Gempa Lombok Seperti Bencana Nasional
Rivi Satrianegara, CNBC Indonesia
27 August 2018 20:11

Jakarta, CNBC Indonesia -- Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Luhut Binsar Pandjaitan kembali menjelaskan salah satu alasan pemerintah tidak menetapkan gempa Lombok sebagai bencana nasional.
Menurut Luhut, dengan penetapan gempa Lombok sebagai bencana nasional, akan berdampak pada sektor pariwisata. Salah satunya penurunan jumlah wisatawan ke Indonesia. Karena dengan status travel warning, seorang turis tidak bisa menerima klaim dari pihak asuransi.
"Padahal, kami memperlakukan gempa Lombok seperti bencana nasional, untuk pendanaan sampai akhir tahun ini saja ada Rp 2 triliun," kata Luhut ketika ditemui di kantornya, Senin (27/8/2018).
Dia memerinci, masing-masing keluarga atau rumah yang rusak akan menerima dana sebesar Rp 50 juta. Adapun perkiraan penerima bantuan mencapai 70 ribu keluarga.
"Itu sudah mulai berproses. Presiden (Presiden Joko Widodo) akan ke sana minggu depan, itu mereka sudah mulai terima, dengan NIM dan alamat. Rp 10 juta per bulan hingga lima bulan," ujar Luhut.
Seperti diketahui, pemerintah tidak menetapkan gempa Lombok sebagai bencana nasional. Namun, Presiden menerbitkan Instruksi Presiden (Inpres) No. 5 Tahun 2018 tentang Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pasca-Bencana Gempa Bumi di Kabupaten Lombok Barat, Lombok Utara, Lombok Tengah, Lombok Timur, Kota Mataram, dan wilayah terdampak di Provinsi NTB.
(miq/miq) Next Article Didesak Tetapkan Bencana Nasional, Jokowi Lebih Pilih Inpres
"Padahal, kami memperlakukan gempa Lombok seperti bencana nasional, untuk pendanaan sampai akhir tahun ini saja ada Rp 2 triliun," kata Luhut ketika ditemui di kantornya, Senin (27/8/2018).
"Itu sudah mulai berproses. Presiden (Presiden Joko Widodo) akan ke sana minggu depan, itu mereka sudah mulai terima, dengan NIM dan alamat. Rp 10 juta per bulan hingga lima bulan," ujar Luhut.
Seperti diketahui, pemerintah tidak menetapkan gempa Lombok sebagai bencana nasional. Namun, Presiden menerbitkan Instruksi Presiden (Inpres) No. 5 Tahun 2018 tentang Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pasca-Bencana Gempa Bumi di Kabupaten Lombok Barat, Lombok Utara, Lombok Tengah, Lombok Timur, Kota Mataram, dan wilayah terdampak di Provinsi NTB.
![]() |
(miq/miq) Next Article Didesak Tetapkan Bencana Nasional, Jokowi Lebih Pilih Inpres
Most Popular