Didesak Tetapkan Bencana Nasional, Jokowi Lebih Pilih Inpres

Arys Aditya, CNBC Indonesia
20 August 2018 16:31
Inpres itu akan menjadi standar penanganan bagi penanggulangan dampak bencana gempa Lombok.
Foto: Bayu Wiguna/via REUTERS
Jakarta, CNBC Indonesia -- Presiden Joko Widodo akan segera meneken Instruksi Presiden terkait penanganan dampak bencana gempa bumi yang masih menerjang Lombok, NTB. Inpres itu akan menjadi panduan bagi pemerintah pusat dalam berbagi peran dalam penanganan dan pemulihan provinsi tersebut.

Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Luhut Binsar Pandjaitan mengungkapkan inpres itu akan menjadi standar penanganan bagi penanggulangan dampak bencana gempa Lombok. Penerbitan inpres sekaligus memupuskan harapan sejumlah kalangan seperti duo wakil ketua DPR, yaitu Fadli Zon dan Fahri Hamzah, yang ingin status bencana nasional ditetapkan.

"Tidak ada status bencana nasional. Tapi semua penanganannya sesuai standar itu," kata Luhut di kantornya, Senin (20/8/2018).

Menurut dia, penetapan status bencana nasional memiliki beragam implikasi. Salah satunya adalah travel warning dari negara-negara sahabat.

Purnawirawan TNI itu menambahkan Presiden Joko Widodo akan menggelar rapat sekali lagi sebelum inpres tersebut diluncurkan. Rapat itu sedianya akan digelar pada pekan ini.

"Supaya semua lebih terpadu penanganannnya, kemudian standar, presiden memberikan standar. Ada penugasan," kata Luhut.


(miq) Next Article Luhut Klaim Turis Mulai Berdatangan Lagi ke NTB

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular