
Idrus Marham Mundur dari Jabatan Menteri Sosial
Arys Aditya, CNBC Indonesia
24 August 2018 13:09

Jakarta, CNBC Indonesia - Idrus Marham mundur dari jabatannya sebagai Menteri Sosial. Hal ini berkaitan dengan kasus hukum yang ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait PLTU Riau-1.
"Jadi memang saya mundur dari Menteri Sosial dan pengurus DPP Partai Golkar," ungkap Idrus di Istana Negara, Jumat (24/8/2018).
Menurut Idrus, siapapun penggantinya ia meminta urusan kemiskinan tidak tebengkalai.
"Kita sudah turunkan kemiskinan single digit dan ke depan turun lagi jadi 9%. Kita sudah bangun infrastrukturnya siapapun penggantinya pesan saya adalah urusan orang miskin adalah urusan kemanusiaan," tutur Idrus.
Idrus pun legowo terkait dengan mundurnya karena terkait kasus suap PLTU Riau.
"Jabatan urusan Tuhan. Kapan saja, di mana saja bisa diambil," tutup Idrus.
Detikcom menulis, mundurnya Idrus Marham dari jabatan Menteri Sosial dikaitkan dengan perkembangan penyidikan KPK dalam kasus dugaan suap PLTU Riau-1. Idrus memang menjadi salah satu saksi dalam perkara itu dan sampai 3 kali menjalani pemeriksaan di KPK.
Idrus sebelumnya terlihat pada hari ini menyambangi Istana untuk menemui Presiden Joko Widodo (Jokowi). Saat meninggalkan Istana, Idrus terlihat mengenakan tidak pin menteri dan mobil dinas berpelat RI untuk menteri. Setelah salat Jumat, Idrus kembali lagi dan mengaku telah mengajukan diri untuk mundur dari posisi Menteri Sosial berkaitan dengan perkara di KPK.
Idrus memang cukup sering dipanggil penyidik KPK berkaitan dengan perkara itu. Total sudah 3 kali dia dipanggil dan terakhir adalah pada 15 Agustus lalu. Saat itu, Idrus mengaku meminta pada penyidik untuk menuntaskan pemeriksaan dirinya agar tidak dipanggil lagi dan lagi di kemudian hari.
"Hari ini memang sengaja saya minta dituntaskan supaya tidak berkali-kali dipanggil dan karena itu saya juga berterima kasih ke penyidik karena siap melayani terhadap saya dalam rangka melengkapi keterangan yang diperlukan terkait tersangka saudara Kotjo dan Eni," kata Idrus ketika dipanggil KPK.
Eni dan Kotjo yang disebut Idrus merupakan dua tersangka yang ditetapkan dalam perkara itu. Eni merujuk pada Eni Maulani Saragih, sedangkan Kotjo adalah Johannes Budisutrisno Kotjo.
Eni yang merupakan Wakil Ketua Komisi VII itu diduga menerima keseluruhan Rp 4,5 miliar dari Johannes untuk memuluskan proses penandatanganan kerja sama terkait pembangunan PLTU Riau-1. Johannes merupakan pemegang saham Blackgold Natural Resources Limited.
(dru/wed) Next Article Mensos Tak Mau Bansos Jadi Alat Politik Jelang Pilpres
"Jadi memang saya mundur dari Menteri Sosial dan pengurus DPP Partai Golkar," ungkap Idrus di Istana Negara, Jumat (24/8/2018).
Menurut Idrus, siapapun penggantinya ia meminta urusan kemiskinan tidak tebengkalai.
Idrus pun legowo terkait dengan mundurnya karena terkait kasus suap PLTU Riau.
"Jabatan urusan Tuhan. Kapan saja, di mana saja bisa diambil," tutup Idrus.
Detikcom menulis, mundurnya Idrus Marham dari jabatan Menteri Sosial dikaitkan dengan perkembangan penyidikan KPK dalam kasus dugaan suap PLTU Riau-1. Idrus memang menjadi salah satu saksi dalam perkara itu dan sampai 3 kali menjalani pemeriksaan di KPK.
Idrus sebelumnya terlihat pada hari ini menyambangi Istana untuk menemui Presiden Joko Widodo (Jokowi). Saat meninggalkan Istana, Idrus terlihat mengenakan tidak pin menteri dan mobil dinas berpelat RI untuk menteri. Setelah salat Jumat, Idrus kembali lagi dan mengaku telah mengajukan diri untuk mundur dari posisi Menteri Sosial berkaitan dengan perkara di KPK.
Idrus memang cukup sering dipanggil penyidik KPK berkaitan dengan perkara itu. Total sudah 3 kali dia dipanggil dan terakhir adalah pada 15 Agustus lalu. Saat itu, Idrus mengaku meminta pada penyidik untuk menuntaskan pemeriksaan dirinya agar tidak dipanggil lagi dan lagi di kemudian hari.
"Hari ini memang sengaja saya minta dituntaskan supaya tidak berkali-kali dipanggil dan karena itu saya juga berterima kasih ke penyidik karena siap melayani terhadap saya dalam rangka melengkapi keterangan yang diperlukan terkait tersangka saudara Kotjo dan Eni," kata Idrus ketika dipanggil KPK.
Eni dan Kotjo yang disebut Idrus merupakan dua tersangka yang ditetapkan dalam perkara itu. Eni merujuk pada Eni Maulani Saragih, sedangkan Kotjo adalah Johannes Budisutrisno Kotjo.
Eni yang merupakan Wakil Ketua Komisi VII itu diduga menerima keseluruhan Rp 4,5 miliar dari Johannes untuk memuluskan proses penandatanganan kerja sama terkait pembangunan PLTU Riau-1. Johannes merupakan pemegang saham Blackgold Natural Resources Limited.
(dru/wed) Next Article Mensos Tak Mau Bansos Jadi Alat Politik Jelang Pilpres
Tags
Related Articles
Recommendation

Most Popular