
Mundur dari Jabatan Menteri Sosial, Ini 3 Alasan Idrus Marham
Arys Aditya, CNBC Indonesia
24 August 2018 13:31

Jakarta, CNBC Indonesia - Idrus Marham menyampaikan tiga alasan kenapa ia mengundurkan diri dari jabatan Menteri Sosial di Kabinet Kerja pemerintahan Joko Widodo (Jokowi).
Berbicara di Kompleks Istana Kepresidenan, Jumat (24/8/2018), Idrus mengaku sudah melaporkan hal ini kepada Jokowi.
Ia memaparkan, sebagai bentuk pertanggungjawaban moral, dirinya mengajukan permohonan pengunduran diri. "Pertimbangan yang pertama adalah untuk menjaga kehormatan bapak Presiden yang selama ini kita kenal sebagai pemimpin yang memiliki reputasi dan komitmen tinggi dalam pemberantasan korupsi di indonesia."
Kedua, tuturnya, pengunduran dirinya adalah agar tidak menjadi beban bagi Presiden dan sekaligus yang mengganggu konsentrasi Presiden Jokowi dalam tugas sehari-hari yang tidak ringan.
"Jadi kalau misal saya tersangka dan masih ini itukan tidak etis dan secara moral tidak bisa diterima," tegas Idrus.
Ketiga, Idrus mengatakan sebagai warga negara yang taat hukum, dirinya sepenuhnya menghormati proses hukum yang dilakukan KPK.
"Dan sekaligus saya ingin berkonsentrasi ya mengikuti proses hukum yang ada di KPK sesuai aturan yang ada dan sebaik-baiknya."
Detikcom menulis, mundurnya Idrus Marham dari jabatan Menteri Sosial dikaitkan dengan perkembangan penyidikan KPK dalam kasus dugaan suap PLTU Riau-1. Idrus memang menjadi salah satu saksi dalam perkara itu dan sampai 3 kali menjalani pemeriksaan di KPK.
Idrus sebelumnya terlihat pada hari ini menyambangi Istana untuk menemui Presiden Joko Widodo (Jokowi). Saat meninggalkan Istana, Idrus terlihat mengenakan tidak pin menteri dan mobil dinas berpelat RI untuk menteri. Setelah salat Jumat, Idrus kembali lagi dan mengaku telah mengajukan diri untuk mundur dari posisi Menteri Sosial berkaitan dengan perkara di KPK.
Idrus memang cukup sering dipanggil penyidik KPK berkaitan dengan perkara itu. Total sudah 3 kali dia dipanggil dan terakhir adalah pada 15 Agustus lalu. Saat itu, Idrus mengaku meminta pada penyidik untuk menuntaskan pemeriksaan dirinya agar tidak dipanggil lagi dan lagi di kemudian hari.
"Hari ini memang sengaja saya minta dituntaskan supaya tidak berkali-kali dipanggil dan karena itu saya juga berterima kasih ke penyidik karena siap melayani terhadap saya dalam rangka melengkapi keterangan yang diperlukan terkait tersangka saudara Kotjo dan Eni," kata Idrus.
Eni dan Kotjo yang disebut Idrus merupakan dua tersangka yang ditetapkan dalam perkara itu. Eni merujuk pada Eni Maulani Saragih, sedangkan Kotjo adalah Johannes Budisutrisno Kotjo.
Eni yang merupakan Wakil Ketua Komisi VII itu diduga menerima keseluruhan Rp 4,5 miliar dari Johannes untuk memuluskan proses penandatanganan kerja sama terkait pembangunan PLTU Riau-1. Johannes merupakan pemegang saham Blackgold Natural Resources Limited.
(dru) Next Article Idrus Marham Mundur dari Jabatan Menteri Sosial
Berbicara di Kompleks Istana Kepresidenan, Jumat (24/8/2018), Idrus mengaku sudah melaporkan hal ini kepada Jokowi.
Ia memaparkan, sebagai bentuk pertanggungjawaban moral, dirinya mengajukan permohonan pengunduran diri. "Pertimbangan yang pertama adalah untuk menjaga kehormatan bapak Presiden yang selama ini kita kenal sebagai pemimpin yang memiliki reputasi dan komitmen tinggi dalam pemberantasan korupsi di indonesia."
Ketiga, Idrus mengatakan sebagai warga negara yang taat hukum, dirinya sepenuhnya menghormati proses hukum yang dilakukan KPK.
"Dan sekaligus saya ingin berkonsentrasi ya mengikuti proses hukum yang ada di KPK sesuai aturan yang ada dan sebaik-baiknya."
Detikcom menulis, mundurnya Idrus Marham dari jabatan Menteri Sosial dikaitkan dengan perkembangan penyidikan KPK dalam kasus dugaan suap PLTU Riau-1. Idrus memang menjadi salah satu saksi dalam perkara itu dan sampai 3 kali menjalani pemeriksaan di KPK.
Idrus sebelumnya terlihat pada hari ini menyambangi Istana untuk menemui Presiden Joko Widodo (Jokowi). Saat meninggalkan Istana, Idrus terlihat mengenakan tidak pin menteri dan mobil dinas berpelat RI untuk menteri. Setelah salat Jumat, Idrus kembali lagi dan mengaku telah mengajukan diri untuk mundur dari posisi Menteri Sosial berkaitan dengan perkara di KPK.
Idrus memang cukup sering dipanggil penyidik KPK berkaitan dengan perkara itu. Total sudah 3 kali dia dipanggil dan terakhir adalah pada 15 Agustus lalu. Saat itu, Idrus mengaku meminta pada penyidik untuk menuntaskan pemeriksaan dirinya agar tidak dipanggil lagi dan lagi di kemudian hari.
"Hari ini memang sengaja saya minta dituntaskan supaya tidak berkali-kali dipanggil dan karena itu saya juga berterima kasih ke penyidik karena siap melayani terhadap saya dalam rangka melengkapi keterangan yang diperlukan terkait tersangka saudara Kotjo dan Eni," kata Idrus.
Eni dan Kotjo yang disebut Idrus merupakan dua tersangka yang ditetapkan dalam perkara itu. Eni merujuk pada Eni Maulani Saragih, sedangkan Kotjo adalah Johannes Budisutrisno Kotjo.
Eni yang merupakan Wakil Ketua Komisi VII itu diduga menerima keseluruhan Rp 4,5 miliar dari Johannes untuk memuluskan proses penandatanganan kerja sama terkait pembangunan PLTU Riau-1. Johannes merupakan pemegang saham Blackgold Natural Resources Limited.
(dru) Next Article Idrus Marham Mundur dari Jabatan Menteri Sosial
Tags
Related Articles
Recommendation

Most Popular