Fakta Seputar Rencana Penerapan Aturan B20

Lidya Julita S, CNBC Indonesia
24 August 2018 08:27
Mulai 1 September, aturan B20 berlaku.
Foto: ist
Jakarta, CNBC Indonesia - Pemerintah akan mulai menerapkan aturan untuk menggunakan biodiesel B20 mulai 1 September mendatang. Kebijakan ini dilakukan untuk mengurangi impor yang semakin tinggi.

Dengan kebijakan ini, pemerintah menilai impor akan berkurang sehingga bisa menyelamatkan neraca perdagangan dan defisit transaksi berjalan. Semua langkah ini dilakukan untuk menahan agar cadangan devisa tidak semakin berkurang saat menyelamatkan rupiah.

Penggunaan B20 ini artinya pencampuran 20% minyak sawit di bahan bakar solar. Dengan adanya revisi Perpres yang baru diteken Presiden Joko Widodo, penggunaan B20 yang semula untuk bensin subsidi diperluas untuk bensin non subsidi.

Pertamina Siap Pasok B20 ke PLN
PT Pertamina Persero menyatakan siap menjalankan mandatori ini. Pertamina siap untuk menjual B20 dan mengalokasikan di seluruh Indonesia. Sementara itu PT PLN siap membeli B20 dan menggunakannya untuk semua kebutuhan Pembangkit Listrik Tenaga Diesel (PLTD).

"1 September kami siap. Kami siap jual, dan PLN siap beli," ujar Plt Direktur Utama PT Pertamina (Persero) Nicke Widyawati.

Denda Rp 6.000/Liter dan Cabut Izin Usaha
Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menyatakan bagi pihak baik penyalur maupun badan usaha yang tidak menjalankan mandatori B20 pada September mendatang akan dikenakan denda.

Direktur Jenderal Minyak dan Gas Kementerian ESDM Djoko Siswanto mengatakan, semua lembaga penyalur dan badan usaha harus mengikuti aturan yang dibuat oleh Pemerintah. Yang belum siap akan diberi waktu hingga akhir bulan ini sehingga pada September, implementasi B20 bisa secara penuh.

"Sanksi denda (yang tidak gunakan B20). Denda Rp 6.000 per liter," ujarnya di Kemenko Perekonomian, Jakarta, Kamis (23/8/2018).

Selain itu, jika denda saja tidak mempan maka Pemerintah juga akan memberikan sanksi terberat dengan mencabut izin usahanya. Ini setelah diberi peringatan sebanyak tiga kali.

Denda Permintaan Menko Darmin
Kementerian ESDM pada awalnya berencana memberlakukan denda kepada pihak yang tidak mengimplementasikan B20 sebesar Rp 1.000 per liter. Namun, hal ini berubah setelah melakukan rapat koordinasi dengan pigak terkait.

Djoko Siswanto mengatakan, bahwa denda tersebut berubah karena permintaan Menteri Kordinator Bidang Perkonomian Darmin Nasution. Diharapkan dengan denda yang tinggi maka semua lembaga penyalur dan badan usaha serius menjalankan kebijakan ini.

"Pak Menko maunya Rp 6.000 per liter (denda). Supaya dia serius. Kalau Rp 1.000 per liter kan, bisa aja dia engga mau nyampur," kata dia.

Dia juga menjelaskan, selama ini sudah ada rencana pemberlakukan denda tapi hanya untuk badan usaha. Tapi saat ini denda akan diberlakukan juga untuk lembaga penyalur.

"Kan selama ini badan usaha doang. Nah, ini FAME- nya juga. Misal badan usaha sudah siap tangkinya dll, tapi FAME nya enggak siap, ya dia kena denda."

Sementara itu, untuk mekanisme pengawasannya sedang dibahas. Denda ini akan dikeluarkan dalam Keputusan Menteri (Kepmen) ESDM dibawah pengawasan Dirjen Migas. Kepmen yang segera dikeluarkan ini akan membahas secara detail mengenai cara pengawasan dan denda tersebut.
(ray/ray) Next Article Tiga Sektor Ini Tak Harus Ikuti Aturan Bahan Bakar Nabati B20

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular