Demi Rupiah, Kontrak Chevron Cs Bakal Diamandemen

Anastasia Arvirianty, CNBC Indonesia
15 August 2018 13:58
Dirjen Migas sebut akan ada amandemen kontrak migas kontraktor asing demi selamatkan rupiah
Foto: CNBC Indonesia/Rivi Satrianegara
Jakarta, CNBC Indonesia- Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi (Migas) Kementerian ESDM Djoko Siswanto mengatakan, jika dimungkinkan akan dilakukan amandemen terkait kontrak kerja sama atau production sharing contract (PSC) terkait dengan penugasan pemerintah kepada Pertamina untuk membeli lifting minyak dari KKKS.

"Kalau tidak bisa pakai regulasi sudah bisa jalan, kalau memang diperlukan, nanti dilakukan amandemen PSC, nanti bisa ditambahkan mislanya tadinya dia punya hak untuk mengekspor tetapi diutamakan untuk kepentingan dalam negeri dengan harga pasar. Tinggal ditambahkan seperti itu kan selesai amandemen PSC-nya," ujar Djoko kepada media ketika dijumpai di Kementerian ESDM, Jakarta, Rabu (15/8/2018).



Ia mengungkapkan, akan ada potensi tambahan lifting sebesar 225 ribu bph yang bisa diserap Pertamina. Saat ini, seluruh produksi Indonesia sebesar 775 ribu bph, dan yang sekarang dipakai Pertamina sebesar 550 ribu bph. 

"775 ribu bph dikurang 550 ribu itu 225 ribu bph yang diekspor," imbuh Djoko.

Lebih lanjut, Djoko menjelaskan, saat ini ia tengah menyurati ke seluruh KKKS eksisting dengan tiga kelompok, yakni yang sudah kontrak dengan buyer di luar, yang sudah tender dengan Pertamina tetapi Pertamina kalah tender, dan kelompok yang menawarkan right to match, kemudian ia ikut lelang, dan jadi pemenang lelang.

Apa yang dimaksud right to match? Djoko menjelaskan saat minyak dilelang dan harga tawaran didapati di US$ 70 per barel misalnya maka akan ditawarkan ke Pertamina untuk membeli di harga tersebut. Jika Pertamina bersedia, maka minyak langsung dibeli Pertamina, Jadi berapapun hasil lelang, Pertamina beli.

"Kondisi kedua, kami sedang mau bahas. Kebijakan ini kan baru kemarin, kontrak yang sudah terlanjur jangka panjang kepada buyer luar, selesaikan sampai selesai kontraknya baru setelah itu tidak diperpanjang lagi. Ya sudah, selesai," tutur Djoko.

Ia pun mengatakan, saat ini pihaknya akan memanggil para KKKS tersebut dan juga Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan untuk mengatur urusan pajaknya nanti jika ditemukan kendala dari segi perpajakan.

Presiden Joko Widodo telah memberikan lima arahan untuk memperkuat Rupiah dan meningkatkan devisa di sektor energi. Arahan tersebut disampaikan dalam rapat terbatas (ratas) di Kompleks Istana Negara, Jakarta, kemarin. Salah satu arahan yang dimaksud yakni, ada dari sektor minyak dan gas bumi. Hasil ratas meminta agar Pertamina membeli seluruh lifting minyak bumi yang diproduksi oleh Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS). 

"Selama ini bagian produksi minyak mentah atau crude yang milik KKKS Chevron, Exxon, dan lain-lain Conoco Philips, ada ENI, dan sebagainya itu biasanya bagian kontraktor asing dan lokal dijual ke luar negeri sementara bagian pemerintah ke Pertamina. Sekarang kebijakannya Pertamina bikin tawaran, semua produksi crude harga pasar. Pertamina harus beli," kata Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Ignasius Jonan, ketika dijumpai di kantornya, Rabu (15/8/2018).



(gus) Next Article Demi Rupiah, Jonan: Pertamina Hanya Boleh Impor BBM

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular