
Kemenperin Minta Bahan Baku Tak Masuk Daftar Larang Impor
Samuel Pablo, CNBC Indonesia
14 August 2018 20:58

Jakarta, CNBC Indonesia- Pemerintah kembali meluncurkan kebijakan untuk menahan tekanan terhadap transaksi berjalan (current account deficit/CAD) melalui pengendalian impor. Terbaru, sebanyak 500 komoditas impor akan ditahan.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengungkapkan pihaknya bersama Kementerian Perindustrian dan Kementerian Perdagangan akan segera melansir daftar 500 barang impor yang akan dikendalikan.
Direktur Jenderal Industri Kimia, Tekstil, dan Aneka (IKTA) Kementerian Perindustrian Achmad Sigit Dwiwahjono menegaskan arus impor yang perlu dihambat adalah impor barang jadi/konsumsi.
Adapun impor bahan baku dan/atau bahan penolong untuk kepentingan produksi industri manufaktur tidak boleh dihambat. Terlebih untuk industri berorientasi ekspor.
"Menurut saya yang perlu dihambat adalah barang jadi/konsumsi. Kalau bahan baku tentunya tidak boleh dihambat karena untuk produksi dan ekspor," ujar Sigit kepada CNBC Indonesia, Selasa (14/8/2018).
Sigit menambahkan, pihaknya telah memonitor barang jadi/konsumsi yang impornya melebihi 20% produksi nasional. Barang-barang ini berpotensi menggerus utilisasi industri nasional dan impornya akan diprioritaskan untuk ditahan.
Kendati demikian, Sigit tidak mengelaborasi lebih detail barang jadi/konsumsi yang dimaksud.
(gus) Next Article Ini Top 10 Impor RI Semester I-2019, Ada Ampas Makanan!
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengungkapkan pihaknya bersama Kementerian Perindustrian dan Kementerian Perdagangan akan segera melansir daftar 500 barang impor yang akan dikendalikan.
Adapun impor bahan baku dan/atau bahan penolong untuk kepentingan produksi industri manufaktur tidak boleh dihambat. Terlebih untuk industri berorientasi ekspor.
"Menurut saya yang perlu dihambat adalah barang jadi/konsumsi. Kalau bahan baku tentunya tidak boleh dihambat karena untuk produksi dan ekspor," ujar Sigit kepada CNBC Indonesia, Selasa (14/8/2018).
Sigit menambahkan, pihaknya telah memonitor barang jadi/konsumsi yang impornya melebihi 20% produksi nasional. Barang-barang ini berpotensi menggerus utilisasi industri nasional dan impornya akan diprioritaskan untuk ditahan.
Kendati demikian, Sigit tidak mengelaborasi lebih detail barang jadi/konsumsi yang dimaksud.
(gus) Next Article Ini Top 10 Impor RI Semester I-2019, Ada Ampas Makanan!
Most Popular