
Karyawan Pelni: Satu Bulan Gaji Tak Naik, Kami Mogok Nasional
Exist In Exist, CNBC Indonesia
13 August 2018 13:10

Jakarta, CNBC Indonesia- Serikat Pekerja (SP) PT Pelni mengancam akan melakukan mogok kerja nasional di seluruh pelabuhan yang disinggahi kapal Pelni.
Sekretaris Jenderal SP Pelni Kristianto SHL Tobing memberi tenggat kepada direksi dan pemerintah untuk memperbaiki struktur gaji mereka dalam satu bulan ke depan. "Jika tuntutan ini tidak dipenuhi dalam waktu satu bulan ke depan, maka kami dengan sangat menyesal dan meminta maaf kepada pengguna jasa, dengan ini kami menyatakan mogok kerja di seluruh pelabuhan yang disinggahi kapal Pelni," ujarnya, Senin (13/8/2018).
Ia mengatakan ancaman ini dilatarbelakangi oleh beberapa kondisi memprihatinkan mulai dari kondisi perusahaan, alat produksi (kapal), dan nasib pekerja.
"Kondisi perusahaan saat ini dijalankan tanpa mematuhi good corporate governance. Saat ini direksi kurang mengerti dalam menjalankan usaha bisnis perusahaan sehingga menyebabkan carut marut manajemen," jelasnya dalam konferensi persi di depan Kesekretarian SP Pelni.
"Kondisi armada saat ini sangat memprihatinkan karena sering sekali tidak tepat waktu disebabkan tidak tersedianya suku cadang," lanjutnya. Sementara itu, lanjutnya, nasib pekerja Pelni juga sangat memprihatinkan mengingat besaran gaji pokok yang saat ini didapatkan kurang dari 10% dari total gaji (take home pay/THP).
Dalam PP 78/2015, kata dia, diatur bahwasanya upah pokok sama dengan 75% dari total upah. Saat ini upah pokok dari karyawan Pelni kurang dari 10% dari total upah. Selain itu Pelni tidak memiliki jenjang karir yang terstruktur dan transparan.
Sebagai informasi, total gaji yang diterima karyawan Pelni terdiri dari gaji pokok mulai dari Rp 290.000 untuk golongan I A hingga Rp 1.549.000 untuk golongan IV E, tunjangan tetap, tunjangan tidak tetap, dan tunjangan khusus.
Gaji pokok yang masih jauh di bawah Upah Minimum Regional (UMR) ini, lanjutnya, membuat besaran tunjangan pensiun (80% dari gaji pokok) yang didapat nantinya juga sangat rendah.Untuk itu, SP Pelni meminta pemerintah dan perusahaan untuk memperbaiki berbagai kondisi tersebut khususnya struktur upah karyawan dengan menyesuaikan peraturan yang berlaku.
Sebelumnya, Kepala Kesekretariatan Perusahaan Pelni Ridwan Mandaliko mengatakan gaji terendah karyawan Pelni atau grade 15 adalah untuk pegawai darat yaitu gaji pokok sebesar Rp 391.000 dan take home pay (THP) Rp 4,3 juta untuk golong IC. Sedangkan untuk pegawai laut gaji pokok adalah Rp 389.000 dengan THP Rp 6,3 juta.
(gus) Next Article Hanya Angkut 50% Penumpang, Kapal Pelni Jadi Korban Corona
Sekretaris Jenderal SP Pelni Kristianto SHL Tobing memberi tenggat kepada direksi dan pemerintah untuk memperbaiki struktur gaji mereka dalam satu bulan ke depan. "Jika tuntutan ini tidak dipenuhi dalam waktu satu bulan ke depan, maka kami dengan sangat menyesal dan meminta maaf kepada pengguna jasa, dengan ini kami menyatakan mogok kerja di seluruh pelabuhan yang disinggahi kapal Pelni," ujarnya, Senin (13/8/2018).
"Kondisi perusahaan saat ini dijalankan tanpa mematuhi good corporate governance. Saat ini direksi kurang mengerti dalam menjalankan usaha bisnis perusahaan sehingga menyebabkan carut marut manajemen," jelasnya dalam konferensi persi di depan Kesekretarian SP Pelni.
"Kondisi armada saat ini sangat memprihatinkan karena sering sekali tidak tepat waktu disebabkan tidak tersedianya suku cadang," lanjutnya. Sementara itu, lanjutnya, nasib pekerja Pelni juga sangat memprihatinkan mengingat besaran gaji pokok yang saat ini didapatkan kurang dari 10% dari total gaji (take home pay/THP).
Dalam PP 78/2015, kata dia, diatur bahwasanya upah pokok sama dengan 75% dari total upah. Saat ini upah pokok dari karyawan Pelni kurang dari 10% dari total upah. Selain itu Pelni tidak memiliki jenjang karir yang terstruktur dan transparan.
Sebagai informasi, total gaji yang diterima karyawan Pelni terdiri dari gaji pokok mulai dari Rp 290.000 untuk golongan I A hingga Rp 1.549.000 untuk golongan IV E, tunjangan tetap, tunjangan tidak tetap, dan tunjangan khusus.
Gaji pokok yang masih jauh di bawah Upah Minimum Regional (UMR) ini, lanjutnya, membuat besaran tunjangan pensiun (80% dari gaji pokok) yang didapat nantinya juga sangat rendah.Untuk itu, SP Pelni meminta pemerintah dan perusahaan untuk memperbaiki berbagai kondisi tersebut khususnya struktur upah karyawan dengan menyesuaikan peraturan yang berlaku.
Sebelumnya, Kepala Kesekretariatan Perusahaan Pelni Ridwan Mandaliko mengatakan gaji terendah karyawan Pelni atau grade 15 adalah untuk pegawai darat yaitu gaji pokok sebesar Rp 391.000 dan take home pay (THP) Rp 4,3 juta untuk golong IC. Sedangkan untuk pegawai laut gaji pokok adalah Rp 389.000 dengan THP Rp 6,3 juta.
(gus) Next Article Hanya Angkut 50% Penumpang, Kapal Pelni Jadi Korban Corona
Most Popular