Soal Pencabutan DMO Batu Bara, Jonan: Setelah 2019

anastasia Arvirianty, CNBC Indonesia
02 August 2018 16:38
Menteri Jonan menyebut rencana pencabutan dmo batu bara bisa saja diterapkan setelah 2019
Foto: detikFoto/Ari Saputra
Jakarta, CNBC Indonesia- Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Ignasius Jonan mengatakan rencana untuk mencabut kewajiban khusus memasok kebutuhan pasar domestik (DMO) batu bara masih ada kemungkinan dijalankan di kemudian waktu.

"Iya, bisa saja, ya setelah 2019 lah mungkin," tutur Jonan kepada CNBC Indonesia saat dijumpai di kantornya, Selasa (31/7/2018).

[Gambas:Video CNBC]

Lebih lanjut, ia mengungkapkan, sebenarnya, usulan penghapusan DMO batu bara pada dasarnya adalah hal baik, namun memang waktunya saat ini belum pas."Penghapusan DMO untuk kelistrikan itu juga baik, tapi mungkin timing-nya sekarang belum pas. Ini tidak ada yang salah sih, ini pemilihan kebijakan," imbuh Jonan.

Ia menjelaskan pada dasarnya, pemerintah membatasi harga batubara DMO untuk kelistrikan nasional atau umum dengan tujuan supaya tarif listrik tidak naik. Jika sekarang mau dibebaskan sesuai harga market, bisa saja PLN beli dari harga pasar.

dmo


Dampaknya, kata dia, memang akan menambah beban subsidi untuk negara. Tapi tambahan subsidi ini bisa ditambal dari pungutan ekspor batu bara. "Jadi ya kami naikkan saja pungutannya. Tapi mekanisme ini, proses tata kelolanya ini mungkin makan waktu satu tahun, di samping harus dapat persetujuan DPR karena ini pungutan-pungutannya harus dapat persetujuan semua. Ada waktu tidak? Tidak ada," jelas Jonan.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) akhirnya membatalkan rencana mencabut kewajiban memasok kebutuhan batu bara dalam negeri (Domestic Market Obligation/DMO batu bara). Pembatalan ini dilakukan demi melindungi kondisi keuangan PT PLN (Persero).

Pembatalan ini diputuskan Jokowi pasca-rapat terbatas di Istana Bogor yang digelar sejak jam 11 siang tadi. Rapat ini sendiri menghadirkan 17 pejabat negara mulai dari menteri hingga kepala lembaga dan bos BUMN. 

Ketika waktu itu ditemui usai rapat terbatas di Kompleks Istana Negara, Jakarta, Jonan pun buka suara soal pembatalan rencana pencabutan ini. 

"DMO batu bara, arahan Bapak Presiden diputuskan sama seperti sekarang. Tidak ada perubahan. Tidak ada PP baru. Mekanisme harga sama. Tidak ada penghapusan. Keputusan Bapak Presiden ini jalan saja kayak sekarang. DMO itu Undang-Undang, mandat dari UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Minerba. Nah besarannya diatur oleh menteri. Kalau price-cap US$ 70 itu diatur oleh PP. Jadi tetap sama. Kita DMO mengikuti kebutuhan nasional. Ya sudah itu. Hitungannya 25%. Masih tetap," kata Jonan. 
(gus) Next Article Jonan Ancam Kontraktor Batu Bara yang Mangkir Penuhi DMO

Tags


Related Articles
Recommendation
Most Popular