Sofyan Basir: Jika DMO Batu Bara Dicabut, PLN Rugi Rp 30 T

Arys Aditya, CNBC Indonesia
31 July 2018 14:46
Sofyan Basyir bersyukur DMO batu bara tidak jadi dicabut oleh Presiden Joko Widodo, sebab jika jadi berlaku perseroan bisa rugi sampai Rp 30 T.
Foto: CNBC Indonesia/Muhammad Sabki
Bogor, CNBC Indonesia- Presiden Joko Widodo (Jokowi) akhirnya membatalkan rencana mencabut kewajiban pemenuhan pasar batu bara domestik (DMO batu bara). Alasannya untuk melindungi kondisi keuangan PT PLN (Persero).

Hal ini diakui oleh Direktur Utama PT PLN (Persero), Sofyan Basir, yang dijumpai usai menghadiri rapat terbatas di Istana Bogor. Sofyan bisa dibilang bersyukur dengan batalnya rencana pencabutan ini. Ia menghitung, jika kebijakan pencabutan DMO ini tetap berlaku, perusahaan setrum negara bisa rugi hingga Rp 30 triliun.

"Iya per tahun, tapi kan tidak jadi," kata Sofyan, Selasa (31/7/2018).

Kerugian ini, kata Sofyan, berdasar hitungan jika harga batu bara yang dijual ke dalam negeri disamakan dengan harga pasar. Hari ini misalnya, rata-rata harga pasar adalah US$ 115 per ton, sementara asumsi APBN adalah US$ 68 per ton. "Selisihnya ini besar sekali, mungkin bisa di atas Rp 30 triliun," katanya.

Sofyan menjelaskan, saat ini dari kewajiban DMO 25% yang disetor oleh para kontraktor, yang diserap oleh PLN adalah sebanyak 20% atau sekitar 92 juta ton.

Rencana pencabutan DMO batu bara pertama kali dilontarkan oleh Menteri Koordinator Kemaritiman Luhut Binsar Pandjaitan, pada Jumat kemarin. Luhut menyebut, pemerintah berencana mencabut kewajiban DMO sekaligus pembatasan harga batu bara. Sebagaimana diketahui, pemerintah mewajibkan produsen batu bara menyetor 25% dari total produksinya untuk kebutuhan batu bara di dalam negeri, yang mayoritas digunakan untuk menyalakan pembangkit PLN.

Selain wajib memasok 25%, para kontraktor batu bara ini juga dilarang menjual batu bara ke PLN dengan menggunakan harga pasar. Pemerintah membatasi harga maksimal batu bara yang dijual adalah US$ 70 per ton, meskipun saat ini rerata harga pasar batu bara sudah melewati US$ 100 per ton.

Rencana yang disampaikan Luhut ini kemudian menjadi simpang siur, karena dari pihak Kementerian ESDM menyebut yang akan dicabut hanya sebatas pembatasan harga saja. Dari sisi PLN pun tampak tidak mau berkomentar terkait rencana ini, hingga akhirnya diputuskan oleh Presiden Jokowi siang ini bahwa kewajiban DMO baik kuota maupun harga berlaku tetap sesuai aturan. Tidak ada perubahan sama sekali.

Ini pun dikuatkan oleh pernyataan Menteri Keuangan Sri Mulyani. "Kami akan tetap sesuai dengan kebijakan yang ada," kata Sri.
(gus/wed) Next Article DMO Batu Bara Batal Dicabut, Ini Pernyataan Lengkap Jonan

Tags


Related Articles
Recommendation
Most Popular