Luhut Beberkan Alasan Batalnya Pencabutan DMO Batu Bara
Arys Aditya, CNBC Indonesia
01 August 2018 17:42

Jakarta, CNBC Indonesia- Rencana pemerintah untuk mencabut kewajiban pemenuhan pasokan batu bara dalam negeri (Domestic Market Obligation/DMO) dibatalkan dalam hitungan hari. Menteri Koordinator Kemaritiman Luhut Binsar Pandjaitan membeberkan alasannya.
Luhut mengatakan, ide untuk mencabut DMO bermula dari masukan para pelaku pasar batu bara yang didengarkan oleh Presiden Joko Widodo. "Pengusaha mengusulkan soal DMO, menyampaikan keluhan. Presiden kemudian memanggil menteri untuk diskusi," kata Luhut, dijumpai di kantornya, Rabu (1/8/2018).
Ia pun menegaskan tidak ada sama sekali intensi pemerintah untuk menghapus kuota DMO, yang menurut undang-undang wajib dipenuhi oleh produsen batu bara dengan besaran 25% dari total produksi mereka.
"DMO harus diberikan 92 juta ton ke PLN, kami tidak mau PLN terganggu" kata Luhut.
Lalu, ia melanjutkan, soal pembatasan harga batu bara DMO yang dipatok maksimal US$ 70 per ton atau tidak mengikuti harga pasar juga akan ditetapkan untuk melindungi keuangan PLN. Sebab, hitungan pemerintah kebijakan ini bisa menghemat keuangan PLN hingga Rp 25 triliun.
"Tetapi, harga US$ 70 ton ini menciptakan distorsi pasar karena sepeti mengatur pasar. Idenya ada pungutan per ton terhadap batu bara, baik ekspor maupun domestik. Kami kaji terus terutama sisi detil dan implementasinya."
Seperti diketahui Presiden Joko Widodo membatalkan rencana untuk mencabut DMO (kewajiban pemenuhan pasar domestik) batu bara. Keputusan ini diambil setelah digelar rapat terbatas dengan 17 pejabat negara di Istana Bogor.
"Presiden memutuskan tidak ada pencabutan DMO, tetap berjalan seperti sekarang," ujar Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral, Ignasius Jonan, usai rapat terbatas di Istana Bogor, Selasa (31/7/2018).
Jonan menegaskan kewajiban DMO diatur oleh Undang-Undang Mineral dan Batu Bara Nomor 4 Tahun 2009, tidak bisa diganggu gugat. Begitu juga soal harga, diatur dalam peraturan pemerintah dan tidak ada pencabutan pembatasan harga batu bara. "Jadi tetap seperti sekarang," kata Jonan.
(gus/wed) Next Article DMO Batu Bara Batal Dicabut, Ini Pernyataan Lengkap Jonan
Luhut mengatakan, ide untuk mencabut DMO bermula dari masukan para pelaku pasar batu bara yang didengarkan oleh Presiden Joko Widodo. "Pengusaha mengusulkan soal DMO, menyampaikan keluhan. Presiden kemudian memanggil menteri untuk diskusi," kata Luhut, dijumpai di kantornya, Rabu (1/8/2018).
"DMO harus diberikan 92 juta ton ke PLN, kami tidak mau PLN terganggu" kata Luhut.
Lalu, ia melanjutkan, soal pembatasan harga batu bara DMO yang dipatok maksimal US$ 70 per ton atau tidak mengikuti harga pasar juga akan ditetapkan untuk melindungi keuangan PLN. Sebab, hitungan pemerintah kebijakan ini bisa menghemat keuangan PLN hingga Rp 25 triliun.
"Tetapi, harga US$ 70 ton ini menciptakan distorsi pasar karena sepeti mengatur pasar. Idenya ada pungutan per ton terhadap batu bara, baik ekspor maupun domestik. Kami kaji terus terutama sisi detil dan implementasinya."
Seperti diketahui Presiden Joko Widodo membatalkan rencana untuk mencabut DMO (kewajiban pemenuhan pasar domestik) batu bara. Keputusan ini diambil setelah digelar rapat terbatas dengan 17 pejabat negara di Istana Bogor.
"Presiden memutuskan tidak ada pencabutan DMO, tetap berjalan seperti sekarang," ujar Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral, Ignasius Jonan, usai rapat terbatas di Istana Bogor, Selasa (31/7/2018).
Jonan menegaskan kewajiban DMO diatur oleh Undang-Undang Mineral dan Batu Bara Nomor 4 Tahun 2009, tidak bisa diganggu gugat. Begitu juga soal harga, diatur dalam peraturan pemerintah dan tidak ada pencabutan pembatasan harga batu bara. "Jadi tetap seperti sekarang," kata Jonan.
(gus/wed) Next Article DMO Batu Bara Batal Dicabut, Ini Pernyataan Lengkap Jonan
Tags
Related Articles
Recommendation

Most Popular