
Darmin: Masih Ada 15% Dana Hasil Ekspor Tak Balik ke RI
Rivi Satrianegara, CNBC Indonesia
27 July 2018 14:28

Jakarta, CNBC Indonesia - Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution mengatakan masih ada sekitar 15% dana ekspor yang belum kembali ke Indonesia.
Dia menjelaskan, alasan devisa ekspor tersebut belum kembali adalah, persyaratan bank asing saat seesorang melakukan pinjaman dari bank di luar negeri. "Karena pinjam di luar, bank mensyaratkan buka rekening di banknya," tutur Darmin di kantornya, Jakarta, Jumat (27/7/2018).
"Dana ekspor sudah 85% masuk, tapi itu juga tidak dikonversi ke rupiah," imbuhnya.
Namun menurut Darmin, sebenarnya bisa saja nasabah eksportir tersebut mencari bank asing yang telah memiliki cabang di Indonesia. Sehingga, syarat dari bank bisa terpenuhi dan devisa bisa kembali ke Indonesia.
Darmin melanjutkan, hal itu memang tak terjadi pada seluruh dana ekspor yang tersimpan di luar negeri. Sebab, untuk pinjaman-pinjaman dengan jumlah besar ada bank yang memberi syarat nasabah membuka rekening bank di sana.
Pemerintah pun tidak bisa mengatur lebih lanjut terkait hal tersebut, karena memang dalam UU yang berlaku, hal tersebut tidak diatur dan diperbolehkan.
Sebagai informasi, kemarin (26/7/2018) Presiden Joko Widodo melakukan pertemuan dengan orang-orang terkaya di Indonesia dan meminta mereka untuk terlibat dalam penyelamatan rupiah. Caranya, Jokowi meminta mereka yang notabene pengusaha, untuk tidak menahan devisa hasil ekspor di luar negeri.
Dalam Peraturan Bank Indonesia No.13/20/PBI/2011 tanggal 30 September 2011 tentang Penerimaan Devisa Hasil Ekspor dan Penarikan Devisa Utang Luar Negeri, tidak ada kewajiban bagi eksportir untuk mengonversi dolar hasil ekspornya ke dalam rupiah.
(wed/wed) Next Article Lapor Pak Jokowi! RI Cuan Dagang 30 Bulan, Dolar Malah Langka
Dia menjelaskan, alasan devisa ekspor tersebut belum kembali adalah, persyaratan bank asing saat seesorang melakukan pinjaman dari bank di luar negeri. "Karena pinjam di luar, bank mensyaratkan buka rekening di banknya," tutur Darmin di kantornya, Jakarta, Jumat (27/7/2018).
"Dana ekspor sudah 85% masuk, tapi itu juga tidak dikonversi ke rupiah," imbuhnya.
Darmin melanjutkan, hal itu memang tak terjadi pada seluruh dana ekspor yang tersimpan di luar negeri. Sebab, untuk pinjaman-pinjaman dengan jumlah besar ada bank yang memberi syarat nasabah membuka rekening bank di sana.
Pemerintah pun tidak bisa mengatur lebih lanjut terkait hal tersebut, karena memang dalam UU yang berlaku, hal tersebut tidak diatur dan diperbolehkan.
Sebagai informasi, kemarin (26/7/2018) Presiden Joko Widodo melakukan pertemuan dengan orang-orang terkaya di Indonesia dan meminta mereka untuk terlibat dalam penyelamatan rupiah. Caranya, Jokowi meminta mereka yang notabene pengusaha, untuk tidak menahan devisa hasil ekspor di luar negeri.
Dalam Peraturan Bank Indonesia No.13/20/PBI/2011 tanggal 30 September 2011 tentang Penerimaan Devisa Hasil Ekspor dan Penarikan Devisa Utang Luar Negeri, tidak ada kewajiban bagi eksportir untuk mengonversi dolar hasil ekspornya ke dalam rupiah.
(wed/wed) Next Article Lapor Pak Jokowi! RI Cuan Dagang 30 Bulan, Dolar Malah Langka
Tags
Related Articles
Recommendation

Most Popular