
PNBP Bisa 0 Rupiah, Begini Rinciannya
Chandra Gian Asmara, CNBC Indonesia
26 July 2018 09:40

Jakarta, CNBC Indonesia - Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) memuluskan langkah Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati untuk menjadikan Rancangan Undang-Undang (RUU) Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) untuk disahkan menjadi undang-undang.
Dalam rapat kerja antara pemerintah dan komisi keuangan, kedua belah pihak sepakat untuk membawa RUU PNBP untuk dilanjutkan pada pembahasan tingkat II dalam sidang paripurna DPR RI hari ini, Kamis (26/7/2018).
Salah satu poin krusial dalam RUU tersebut, adalah keputusan pemerintah untuk membebaskan sejumlah tarif PNBP untuk kondisi tertentu sesuai dengan pasal 13 naskah RUU tersebut, sebagaimana dikutip CNBC Indonesia.
Adapun beberapa pertimbangannya, adalah dampak pengenaan tarif kepada masyarakat, dunia usaha, dan sosial budaya, kemudian aspek sosial, sampai dengan kebijakan pemerintah sesuai dalam pasal 12 naskah RUU tersebut.
"Kebijakan pengenaan tarif sampai dengan Rp 0 atau 0% untuk kondisi tertentu," kata Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati.
Selain itu, tarif jenis PNBP yang berasal dari pemanfaatan sumber daya alam juga mempertimbangkan berbagai aspek seperti nilai manfaat atau kualitas sumber daya alan, sampai aspek keadilan.
Begitupun, dengan tarif jenis PNBP yang berasal dari pelayanan, tarif jenis PNBP yang berasal dari pengelolaan kekayaan negara, serta tarif jenis PNBP yang berasal dari pengelolaan dana yang disusun berdasarkan kebijakan pemerintah.
Jika wajib bayar yang menghitung sendiri kewajiban PNBP yang dengan sengaja tidak membayar atau menyampaikan laporan PNBP terutang, akan dipidana dengan denda sebanyak 4 kali jumlah PNBP terutang dan pidana penjara paling singkat 2 tahun dan paling lama 6 tahun.
Meskipun telah disepakati oleh seluruh fraksi, pengesahan RUU tersebut menjadi UU sejatinya masih menemui masalah. Sebab, fraksi Partai Keadilan Sejahtera masih memberikan catatan terhadap RUU tersebut.
(roy/roy) Next Article DJBC: Aturan Baru Ambang Batas Tarif Impor Segera Berlaku
Dalam rapat kerja antara pemerintah dan komisi keuangan, kedua belah pihak sepakat untuk membawa RUU PNBP untuk dilanjutkan pada pembahasan tingkat II dalam sidang paripurna DPR RI hari ini, Kamis (26/7/2018).
Adapun beberapa pertimbangannya, adalah dampak pengenaan tarif kepada masyarakat, dunia usaha, dan sosial budaya, kemudian aspek sosial, sampai dengan kebijakan pemerintah sesuai dalam pasal 12 naskah RUU tersebut.
"Kebijakan pengenaan tarif sampai dengan Rp 0 atau 0% untuk kondisi tertentu," kata Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati.
Selain itu, tarif jenis PNBP yang berasal dari pemanfaatan sumber daya alam juga mempertimbangkan berbagai aspek seperti nilai manfaat atau kualitas sumber daya alan, sampai aspek keadilan.
Begitupun, dengan tarif jenis PNBP yang berasal dari pelayanan, tarif jenis PNBP yang berasal dari pengelolaan kekayaan negara, serta tarif jenis PNBP yang berasal dari pengelolaan dana yang disusun berdasarkan kebijakan pemerintah.
Jika wajib bayar yang menghitung sendiri kewajiban PNBP yang dengan sengaja tidak membayar atau menyampaikan laporan PNBP terutang, akan dipidana dengan denda sebanyak 4 kali jumlah PNBP terutang dan pidana penjara paling singkat 2 tahun dan paling lama 6 tahun.
Meskipun telah disepakati oleh seluruh fraksi, pengesahan RUU tersebut menjadi UU sejatinya masih menemui masalah. Sebab, fraksi Partai Keadilan Sejahtera masih memberikan catatan terhadap RUU tersebut.
(roy/roy) Next Article DJBC: Aturan Baru Ambang Batas Tarif Impor Segera Berlaku
Most Popular